Kabar Terkini Gempa Cianjur, Inilah Lokasi Paling Berbahaya

Jurnalindo.comJakarta, – Sudah lebih dari dua bulan Cianjur, Jawa Barat dan sekitarnya rawan gempa. Ratusan gempa terjadi di area yang sama di lokasi gempa pertama. Hari ini saja terjadi gempa susulan dangkal berkekuatan 4,3 SR yang dirasakan hingga Sukabumi dan Bogor.

Gempa Cianjur berawal dari rangkaian gempa bumi yang terjadi pada tanggal 21 November 2022 pukul 13:21:10 WIB Indonesia Barat. Pusat gempa berada pada koordinat 6,84 SP – 107,05, dengan kedalaman 11 km, dengan magnitudo 5,6.

Pasca gempa, dilakukan pemetaan lokasi rawan gempa yang berbahaya bagi permukiman atau bangunan. Hal itu dilakukan setelah ditemukannya penemuan baru pertama kali tentang Patahan Cugenang.

Baca Juga: Perjalanan Liverpool di Liga Inggris Tersendat untuk Musim Ini

BMKG sempat memberikan verifikasi lapangan di wilayah desa Rawacina, Desa Nagrak lalu ke Kampung Cisarua, Desa Sarampad. Setelah itu verifikasi lapangan dilanjutkan di Desa Cijedil, Desa Ciputri hingga Desa Ciherang.

“Dari hasil verifikasi, dihasilkan 3 daerah rawan gempa yaitu zona terlarang (merah), zona terlarang (oranye) dan zona wajib (kuning). Zona terbatas (merah) memiliki standar kawasan dengan batas sesar aktif Cugenang. ’ dari 0 hingga 10 meter ke kanan dan ke kiri tegak lurus garis patahan, yang merupakan daerah dengan kerawanan tinggi akibat deformasi dan getaran seismik dan/atau daerah yang sangat rawan terhadap gerakan tanah (slip),” kata BMKG.

Rekomendasi BMKG untuk kawasan terlarang ini adalah agar kawasan tersebut dikosongkan/gedung yang ada direlokasi dan pembangunan kembali dan konstruksi baru dilarang. Kawasan terbatas ini juga diprioritaskan pemanfaatan ruangnya sebagai ruang terbuka hijau (RTH), monumen atau kawasan lindung.

“Kawasan terlarang ini seluas 2,63 kilometer persegi yang meliputi 4 kelurahan dan 12 desa, masuk wilayah Kecamatan Cilaku, terutama di sebagian Desa Rancagoong; Kecamatan Cianjur yakni sebagian dari Desa Nagrak; Kecamatan Cugenang yakni sebagian dari Desa Cibulakan, Benjot, Sarampad, Gasol, Mangunkarta, Cijedil, Nyalindung dan Cibeureum; dan Kecamatan Pacet, bagian dari Desa Ciputri dan Ciherang.”

Untuk Zona Terbatas (Orange), zona ini memiliki kriteria dengan sempadan Patahan Aktif Cugenang 10 meter hingga 1 kilometer ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan, merupakan zona kerentanan tinggi akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan menengah gerakan tanah (longsor).

Adapun rekomendasi yang BMKG berikan terhadap Zona Terbatas tersebut yakni dapat dibangun konstruksi dengan penerapan PERSYARATAN yang sangat ketat untuk Standar Bangunan Tahan Gempa dan/atau Tahan Gerakan Tanah. Pada zona ini juga dilarang pembangunan fasilitas sangat penting dan berisiko tinggi, misalnya rumah sakit dan sekolah bertingkat, fasilitas energi (kilang minyak), dan fasilitas sejenisnya.

Untuk Zona Bersyarat (Kuning) memiliki kriteria dengan sempadan Patahan Aktif Cugenang lebih dari 1 kilometer ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan, yang merupakan zona kerentanan menengah hingga rendah akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan rendah hingga sangat rendah (aman) gerakan tanah (longsor). Adapun rekomendasi yang BMKG berikan terhadap Zona Bersyarat yakni dapat dibangun dengan konstruksi tahan gempa dan/atau tahan gerakan tanah/longsor.

“Peta ini dapat segera dimanfaatkan secara maksimal dalam tahap rekonstruksi dan rehabilitasi yang sudah dimulai di Kabupaten Cianjur. Bahkan, peta ini sangat penting sebagai salah satu acuan dalam penyempurnaan Peta Tata Ruang Wilayah Kecamatan Cugenang, demi mencegah atau mengurangi risiko kerusakan bangunan, lahan/lingkungan ataupun korban jiwa dan kematian apabila gempa bumi yang dipicu oleh Patahan Cugenang ini terjadi lagi di masa yang akan datang,” jelas BMKG.

(slmn/cnbcindonesia.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *