Jaksa Agung Sumut Di Copot Karena Peras Pelaku Narkoba

Jurnalindo.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot jaksa di Sumatera Utara berinisial ‘Y’ yang diduga meminta uang Rp 80 juta ke keluarga tersangka narkoba.

“Terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan Jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/5).

Sumedana menegaskan, apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.

Baca Juga: Hasil Pemilu Turki, Akankah Ini Jadi Keruntuhan Kekuasaan Presiden Erdogan

Pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Inspeksi Kasus Nomor PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023. Senin (15/5), EKT, pelapor, dan pihak-pihak terkait akan diperiksa.

“Apabila dalam pemeriksaan Pengawasan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Idianto menambahkan, Kejati Sumut dalam berbagai kesempatan selalu mengingatkan jajarannya agar bekerja secara profesional, berintegritas, dan menjaga nama baik institusi.

Baca Juga: DIam diam Artis Ini Hamil, dia Takut dapat tudingan Miring Sekaligus Bahagia

“Apabila ada jaksa yang terbukti melakukan kesalahan maka akan ditindak tegas,” janjinya.

Dia menerangkan, arahan tersebut sesuai instruksi Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Idianto memastikan takkan ada tempat bagi jaksa yang menyelewengkan dan menyalahgunakan jabatannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *