Cerita Nenek Jumirah yang dimintai Oknum Kadus 1 Miliar dari Hasil Pembebasan Lahan

 

Jurnalindo.com – Jumirah (63), warga Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, resah usai mendapat uang ganti rugi pembebasan lahan tol Yogyakarta-Bawen.

Sebabnya, setelah mendapatkan Rp 4 miliar uang ganti rugi, dirinya didatangi oknum kepala dusun (kadus) beserta perangkatnya.

Ternyata, tujuan kedatangan mereka minta bagian uang tersebut.

“Yang diminta Rp 1 miliar, katanya itu kepunyaan tim,” kata Jumirah, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga: Gara-gara Buka saat Ramadhan Dua Wanita Pemandu Karaoke Jadi Sasaran Warga

Belum cukup oknum kepala dusun, Jumirah juga mengaku didatangi rombongan yang mengaku tim pembebasan lahan tol Yogya-Bawen.

Selain oknum perangkat dusun, Jumirah mengatakan bahwa dirinya juga didatangi oleh beberapa orang yang mengaku dari tim pembebasan lahan Tol Yogya-Bawen.

Alasan oknum itu meminta uang tersebut karena pihak tim pembebasan lahan tol kelebihan bayar kepada Jumirah.

“Tapi saya kan sebelumnya juga tidak diberitahu apa-apa, jadi saya tolak,” imbuh dia.

Jumirah juga mengaku khawatir karena dirinya sempat diancam akan dipenjara jika tidak memberikan sejumlah uang yang disebutkan.

Tak hanya itu, dia menerangkan kekhawatirannya bertambah lantaran setelah pertemuan itu, rumahnya selalu didatangi orang tiap pekan.

Baca Juga: Rukun Haji yang Kalian Harus Ketahui

Akibatnya, Jumirah mengaku ketakutan tiap kali rumahnya didatangi oleh orang tak dikenal.

“Pintu rumah saya sampai digedor-gedor. Setiap ada mobil berhenti di depan rumah, saya ketakutan sampai sakit kepala dan glesotan di lantai,” ungkap dia.

Dari informasi yang dihimpun juga, Jumirah didampingi oleh pengacara dan Lembaga Investasi Negara untuk melakukan audiensi dengan para anggota DPRD Kabupaten Semarang pada Sabtu (8/4/2023) lalu.

Sebelumnya, Jumirah juga sudah melakukan mediasi dengan lurah setempat serta diundang ke Kantor Setda Kabupaten Semarang pada Februari 2023 lalu.

Sebagai informasi, pemberitaan sebelumnya, sebanyak 284 bidang tanah di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang mendapat uang ganti dari pembebasan tanah yang terkena proyek Tol Yogya-Bawen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *