Briptu MK Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka atas Kelalaian Menggunakan Senjata

Jurnalindo.com – Polda DI Yogyakarta menetapkan Briptu MK menjadi tersangka kasus penembakan pemuda 19 tahun di acara dangdutan berujung ricuh di Dusun Wuni  Nglindur, Girisubo.

Insiden itu terjadi pada 14 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WIB. Pertunjukan orkes dangdut digelar dam rangka bersih dusun.

Direktu Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra, menyebut peristiwa diawali saat terjadi kericuhan menjelang berakhirnya acara dangdutan.

Baca Juga: Andhi Pramono Resmi di Tetapkan Tersangka dan Di Copot Dari Jabatannya

Briptu MK, personel Sabhara Polsek Girisubo, kemudian beruppaya melerai kericuhan. Polisi 27 tahun itu pun naik ke panggung untuk pengamanan.

Sebelumnya diberitakan peristiwa nahas yang menimpa Aldi Aprianto (19) itu terjadi pada Minggu (14/5/2023) kemarin sekira pukul 20.30 WIB. Saat itu di Padukuhan Wuni, Nglindur, Girisubo, Gunungkidul tengah dilaksanakan pentas musik dalam rangka bersih dusun.

Namun sekitar pukul 22.30 WIB terjadi keributan antara penonton. Tak lama setelah keributan itu mulai pecah, sekitar setengah jam terdengar suara ledakan senjata api di lokasi.

Baca Juga: Dapat Bocoran dari Orang Dalam, Bring Me The Horizon Dikabarkan Akan Konser di Indonesia Bulan November

Senjata itu diketahui berasal milik Briptu MK berada di lokasi. Timah panas itu mengenai korban Aldi Aprianto hingga yang bersangkutan tak tertolong dan meninggal dunia.

Kasus ini telah diambil alih untuk ditangani oleh Polda DIY. Proses penegakan hukum dilakukan secara internal maupun pidana umum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *