Anggota DPR Nilai Penghapusan Syarat Perjalanan Akan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

jurnalindo.com – Jakarta – Anggota DPR RI Elva Hartati menilai penghapusan syarat PCR dan antigen terhadap perjalanan domestik, baik darat, laut, maupun udara, bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

“Tentunya dengan penghapusan syarat tes perjalanan ini oleh Pemerintah yang dibarengi dengan pelonggaran aktivitas ekonomi, akan mendorong pergerakan dan pertumbuhan masyarakat,” kata anggota Komisi IX DPR Elva Hartati di Jakarta Senin.

Menurut Elva, Pemerintah telah melihat berbagai aspek sebelum mengeluarkan kebijakan penghapusan syarat perjalanan dengan PCR atau antigen.

Dengan sifat Omicron yang inkubasinya sangat pendek, kata dia, akan tidak mudah mendeteksi penularan Omicron jika orang tanpa gejala.

Elva menilai yang paling penting adalah Pemerintah terus melakukan testing, tracing, penegakan protokol kesehatan, serta percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19, termasuk booster.

“Pesan saya bahwa pandemi belum berakhir dan kasus positif harian COVID-19 masih sekitar 14.000 orang dengan jumlah kematian di atas 200 orang setiap hari. Untuk itu, kita tetap harus waspada dan terus melakukan protokol kesehatan,” ucapnya.

Sementara itu, ahli epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Iwan Ariawan mengatakan bahwa cakupan vaksinasi kedua yang tinggi dan proporsi penduduk yang memiliki antibodi COVID-19 sudah tinggi kebijakan penghapusan syarat perjalanan itu layak untuk uji coba dengan pemantauan yang ketat.

Iwan mengatakan bahwa penerapan protokol kesehatan harus tetap konsisten. Masyarakat harus menyadari saat ini COVID-19 masih dalam kondisi wabah di Indonesia.

“Kita belum masuk ke endemi sehingga risiko peningkatan kasus masih cukup besar. Agar tidak terjadi lonjakan dengan pelonggaran perjalanan dalam negeri ini, prokes harus diterapkan konsisten,” ujarnya.

(ara/reno)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *