Alfiansyah Komeng Ungkapkan Anggota DPD Tidak Mendapatkan Mobil Dinas, Hanya Uang Muka Untuk Pembelian Mobil Pribadi

Sumber foto ; Kompas.com
Sumber foto ; Kompas.com

Jurnalindo.com, – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Komisi II, Alfiansyah Komeng, mengungkapkan bahwa sebagai anggota dewan, dirinya tidak mendapatkan fasilitas mobil dinas. Sebagai gantinya, setiap anggota DPD diberikan uang muka untuk membeli mobil pribadi mereka sendiri.

“Kalau DPD untuk mobil itu hanya dapat uang muka untuk beli mobil Rp 100 juta (setelah dipotong pajak),” kata Komeng saat dihubungi Kompas.com pada Senin, 3 Februari 2025.

Komeng menjelaskan, anggaran awal untuk uang muka pembelian mobil ini adalah sebesar Rp 150 juta per orang. Namun, setelah dipotong pajak, jumlah yang diterima anggota DPD tersebut berkurang menjadi Rp 100 juta.

Meskipun mendapat uang muka untuk membeli mobil, Komeng mengaku lebih sering menggunakan mobil pribadinya yang bermerk Jeep untuk kegiatan sehari-hari. “DPD enggak dikasih mobil. Iya (saat ini pakai) mobil pribadi,” ujar Komeng menanggapi pertanyaan mengenai fasilitas mobil dinas.

Gaji dan Tunjangan Anggota DPD RI

Besaran gaji pokok dan tunjangan bagi anggota DPD RI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, serta anggota DPD adalah sama dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Berikut adalah rincian gaji pokok anggota DPD RI:

  • Gaji Ketua DPD RI: Rp 5.040.000
  • Gaji Wakil Ketua DPD RI: Rp 4.620.000
  • Gaji anggota DPD RI: Rp 4.200.000

Selain gaji pokok, anggota DPD juga berhak atas berbagai tunjangan yang mencakup tunjangan melekat, tunjangan kehormatan, hingga uang sidang. Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, berikut adalah besaran tunjangan untuk anggota DPD RI:

Tunjangan Melekat Per Bulan:

  • Tunjangan suami/istri: 10% dari gaji pokok (Rp 420.000)
  • Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok (Rp 84.000 per anak, maksimal dua anak)
  • Tunjangan jabatan anggota: Rp 9.700.000
  • Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
  • Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

Tunjangan Lain Per Bulan:

  • Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
  • Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
  • Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
  • Asisten anggota: Rp 2.250.000

Jika seluruh komponen gaji dan tunjangan dijumlahkan, maka total gaji dan tunjangan yang diterima seorang anggota DPD RI mencapai lebih dari Rp 50 juta per bulan.

Dengan fasilitas yang cukup besar ini, anggota DPD memiliki kewajiban untuk menjalankan tugasnya dengan baik, menjaga integritas, serta memastikan bahwa anggaran dan kebijakan yang dibuat dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas. (Kopmas.com/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *