Alasan Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Di Vonis Hukuman Mati

Jurnalindo.com – Hukuman mati bagi Herry Wirawan yang memperkosa 13 santri, telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pasalnya, kasasi Herry Wirawan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Sementara itu, Direktur Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur mengapresiasi putusan MA tersebut. Menurutnya, hakim pasti menjatuhkan vonis setelah mempertimbangkan banyak hal.

“Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera,” terang Waryono di Jakarta, Rabu (3/1/2023).

Baca Juga: Vonis Mati Herry Wirawan Pemerkosa Santri Dijadikan Pelajaran

“Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera,” terang Waryono di Jakarta, Rabu (3/1/2023).

Baca Juga: Ramalan Hard Gumay Tentang Artis Ditahun 2023

Mengutip dari duta.co Waryono menilai putusan yang dijatuhkan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung itu sebagai akibat ketangguhan hakim dan ketegasan aparat penegak hukum. Bagaimanapun, vonisnya sama dengan hukuman mati. “Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *