Lakukan KDRT Ke Venna Melinda, Ferry Irawan Divonis Satu Tahun Penjara

Jurnalindo.com – Kasus kekerasan yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda belum berakhir.

Ferry Irawan kembali diadili di Pengadilan Negeri Kediri Jawa Timur pada Selasa (23/5/2023). Seperti diketahui, Ferry Irawan menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Venna Melinda.

Majelis hakim menyimpulkan Ferry Irawan terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya. Oleh karena itu, hakim memvonis Ferry Irawan berdasarkan dakwaan Pasal 44(4) dan Pasal 45.

Baca Juga: Venna Melinda Diam diam Menjenguk Ferry Irawan di Penjara, Minta Suaminya untuk Minta Maaf Dihadapan Media

Vonis Ferry Irawan 1 tahun penjara lebih ringan dari permintaan Kejaksaan Negeri (JPU) yang 1,5 tahun. Menurut kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, Pasal 44(1) ditolak Venna Melinda sehingga hukumannya lebih ringan.

“Putusan hakim, membebaskan Pak Ferry dari Pasal 44 Ayat 1. Itu dasar putusan. Yang dikenai itu Pasal 44 Ayat 4. Artinya dugaan tindak pidana Pak Ferry adalah dugaan tindak pidana ringan, yang tidak mengganggu pekerjaan dia,” kata Jeffry Simatupang.

Namun dari pihak Ferry Irawan masih belum memutuskan akan mengajukan banding.

Baca Juga: Tutup Pintu Damai, Ferry Irawan Ingin Secepatnya Balas Dendam ke Venna Melinda di Pengadilan

“Jaksa belum mengambil sikap atau pikir-pikir. Intinya kami menunggu kejaksaan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ferry Irawan diduga melakukan KDRT yang menyebabkan hidung Venna Melinda berdarah. Insiden di Hotel Grand Surya Kediri pada 01/08/2023 memaksa Ferry Irawan masuk penjara sementara Venna Melinda kini siap nyaleg mencalonkan diri di partai Perindo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *