Perihal Gaji Menteri Susi Pudjiastuti Usulkan Honor 150 Juta Perbulan

Jurnalindo.com – Susi Pudjiastuti usul nih ke Menteri Keuangan Sri Mulyani, naikkan gaji menteri jadi 150 juta per bulan.

Menurut Susi Pudjiastuti naikkan gaji menteri sampai 7 kali lipat itu adalah angka yang wajar kok.

Jadi usul Susi Pudjiastuti naikkan gaji menteri sampai 150 juta ke Menkeu Sri Mulyani merespons soal pembatasan honor yang diterima pejabat sekelas menteri.

Susi usul demikian, merespons langkah Menkeu Sri Mulyani batasi honor para pejabat sekelas menteri yang didapat dari ngisi seminar atau forum diskusi.

Baca Juga: Geger, Kasus Hilangnya Arca Ganesha Gunung Bromo

“Menteri tidak perlu honor-honor, tapi naikkan gaji menteri yang kurang lebih Rp 19,5 juta per bulan jadi Rp 150 juta per bulan,” kata Susi dalam akun Twitternya, Jumat (19/5).

Menurut Susi, besaran tersebut masih wajar dan setara dengan standar yang diberlakukan di perusahaan nasional. Dia menilai penghitungan akan lebih mudah dan terukur bila fokusnya hanya ditingkatkan di gaji pokok.

“Angka ini wajar dan tidak terlalu jauh dari standar eksekutif perusahaan-perusahaan nasional. Perhitungannya juga lebih mudah terukur,” sambungnya.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok yang diterima oleh seorang menteri sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Selain mendapat gaji pokok, menteri juga mendapatkan tunjangan dari negara sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Baca Juga: Tragis, Bocah Kelas 3 SD Tewas Usai Diroyok Kakak Kelasnya

Aturan tunjangan untuk menteri itu tertera dalam Pasal 1 Ayat 2 poin (e) Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Tunjangan juga berlaku untuk Jaksa Agung dan Panglima TNI serta pejabat lain yang kedudukan atau pangkatnya setingkat dengan Menteri Negara.

Dengan demikian, total gaji pokok dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18.648.000 per bulan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *