Beberapa Perkara yang Membatalkan Puasa Anda

Jurnalindo.com – Dalam beribadah puasa ramadhan, ada beberapa perkara yang membatalkan puasa. antara lain sebagaimana paparan berikut:

1.      Memasukkan Sesuatu Pada Lubang Jauf

Sesuatu yang membatalkan puasa yang pertama ialah memasukkan sesuatu (benda) pada lubang jauf dengan sengaja. Apa itu lubang jauf? dalam pengertian fiqih lubang Jauf ialah lubang dari mulut, telinga serta hidung.

Yang mana ketika benda melewati lubang jauf saat kita puasa maka batal hukum puasanya. Akan tetapi dikatakan batal apabila sesuatu (benda) tersebut melewati batasnya. Setiap lubang jauf mempuanyai batas awal nya sendiri.

Baca Juga: Beri Edulasi Tertib Lalu Lintas, Sat Lantas Polresta Pati Blusukan ke Sekolah

Batas awal daripada hidung ialah pangkal daripada insang yang sejajar dengan mata, batas awal mulut yakni tenggorokan, sedangkan batas awal dari telinga adalah bagian dalam yang dapat terlihat oleh mata.

Puasa tidak akan batal jika kita memasukkan sesuatu atau benda tersebut dalam keadaan lupa, hukumnya adalah ma’fu.

2.      Muntah Dengan Sengaja

Muntah adalah keadaan yang mana isi dalam perut keluar melalui mulut, muntah biasanya terjadi ketika seseorang merasakan sakit atau juga bisa dengan kesengajaan. Contoh muntah yang disengaja ialah dengan cara memasukkan jari tangan pada mulut, dalam artian ini jari tangan disodok pada tenggorokan.

Dalam suatu hadis Abu Daud, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi mengatakan bahwa “barangsiapa yang muntah dengan tidak sengaja, saat dia dalam keadaan puasa maka tidak wajib mengqadha. Dan barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib atasnya untuk meng-qadha puasa tersebut”.

3.      Berhubungan Badan Antara Suami Istri

Puasa adalah tentang menahan hawa dan nafsu. Oleh karena itu, saat sedang puasa batal hukumnya jika kita melakukan hubungan suami istri. Akan tetapi, jika kita sudah berbuka puasa maka boleh melakukan hubungan suami-istri.

Baca Juga: Demi menjaga Ketertiban Umum, Satpol PP Lakukan Operasi 3 Tempat

Artinya adalah puasa tidak batal jika kita melakukan hubungan suami istri setelah berbuka puasa. Karena berhubungan badan ketika berpuasa merupakan hal yang dapat membatalkan puasa.

4.      Keluarnya Mani

Selain menjadi sesuatu yang mewajibkan untuk mandi besar, keluarnya mani juga dapat membatalkan puasa, dalam kitab At-Tadzhib yang merupakan matan dari kitab Al-Ghoyatu Wa Taqrib karangan Abi Syuja’ dalam kitab tersebur menjelaskan bahwasannya keluarnya mani akibat bersentuhannya kulit maka kondisi ini dapat membatalkan puasa.

Ada beberapa sebab daripada keluarnya mani, misalnya onani, berhubungan badan, bahkan bermesraan dengan pasangan saja yang mana itu hanya bersentuhan kulit. Maka puasanya tetap batal.

5.      Haid

Penjelasan tentang haid ini merupakan penjelasan terakhir dari 5 perkara yang membatalkan puasa pada artikel ini. Haid merupakan keluarnya darah dari wanita baligh dalam keadaan sehat. Saat haid gugur seudah kewajiban seorang wanita untuk melakukan ibadah apalagi puasa.

Dalam kondisi ini seorang wanita wajib hukumnya mengqodho puasanya. Qodho puasa dapat anda lakukan saat bulan ramadhan telah usai atau selain pada bulan ramadhan.

Baca Juga: Jaga Kondusifitas Masyarakat di Bulan Ramadhan, Polresta Pati Larang Keras Menyalakan Petasan

Jika seorang wanita belum mengqadha hingga masuk pada bulan puasa selanjutnya, maka wajib bagi seorang wanita tersebut untuk membayar fidyah dengan 1 mud makanan serta meng-qodho lagi setelah bulan puasa selesai.

Oleh sebab itu jika seorang wanita punya hutang puasa disebabkan haid atau udzur lainnya, maka segera gantilah (qodho) puasa tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *