Jerit Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Mendengar Vonis yang Mengecewakan dari Hakim

Jurnalindo.com – Beberapa perwakilan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan hadir di Pengadilan Negeri Surabaya untuk mendengar dan menindaklanjuti persidangan dengan jadwal pembacaan vonis terhadap tiga tersangka oknum polisi, Kamis (16/3).

Dalam persidangan, hakim memutuskan dua tersangka yang merupakan oknum polisi, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, tidak ditemukan. bersalah dan dinyatakan bebas.

Putusan majelis hakim terhadap tiga oknum polisi yang menjadi tersangka kasus tragedi Kanjuruhan telah mengecewakan keluarga korban tragedi tersebut.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Polisi Bebas tak Terbukti Lakukan Tembakan Gas Air Mata ke Tribun

Sedangkan mantan Brimob Danki 3 Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis dan hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Mendengar putusan hakim, sejumlah keluarga korban yang hadir kecewa karena terdakwa dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang itu tidak divonis secara layak.

Salah satu keluarga korban Isatus Saadah mengaku sangat kecewa atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim tidak adil terhadap adiknya yang tewas dalam Tragedi Kanjuruhan.

“Yang dirasa sekarang pastinya kecewa dan tidak puas. Kami menyayangkan kurangnya pertimbangan,” kata Isatus.

Baca Juga: Temui Dua Calon Pemborong Baru, MU Minta Tawaranya di Naikan

Ricky juga kecewa, adiknya Brigi Andra Kusuma yang masih duduk di bangku SMK menjadi korban Tragedi Kanjuruhan.

“Menurut saya, putusan ini sungguh tidak adil karena menyangkut nyawa. Nyawa enggak bisa diganti dengan apa pun ya,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *