Berita Hangat Kronologi Kasus Helmut Hermawan

Jurnalindo.com – Kuasa hukum Helmut, Rusdianto Matulatuwa, hingga menjadi tersangka di Polda Sulsel, Ini pertama kalinya membuat kesepakatan yang melibatkan PT APMR, pemilik PT CLM, yang menyepakati perjanjian perdata dengan PT Assera, dari pihak berinisial ZAS.

Perjanjian tersebut bersifat pinjaman modal, dengan imbalan berupa pemberian saham. Namun, kesepakatan yang dimaksud, yang ditandatangani pada 2019, tidak mencapai kata sepakat.

“Memang 2 juta dolar itu sudah disampaikan, sisanya belum tersampaikan. Karena perjanjian sudah hampir masuk pada batas waktu yang ditentukan, mereka kembali membuat perjanjian perdata accesoir (tambahan) daripada perjanjian pokok yang pertama tadi,” kata Rusdianto di Jakarta, Minggu 5 Maret 2023.

Baca Juga: Wow, Trans Luxury Hotel Sediakan Menu Makanan Tradisional Paket Ramadhan 1444

Selain itu, tidak satu pun dari perjanjian ini yang dipenuhi. Sehingga harus dilakukan melalui mekanisme pengajuan klaim Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Namun, saat gugatan diproses di BANI, kedua belah pihak sudah menyelesaikan tahap penyelesaian.

“Kesimpulannya di PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) putusan BANI telah dibatalkan oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun di perjanjian accesoir nya, itu tidak berubah,” ujar Rusdianto.

Menurut Rusdianto, kesepakatan accesoir yang menyebabkan kisruh. Alasannya, kesepakatan itu melahirkan kuasa eksekutif, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan eksekusi, yakni saham.

Baca Juga: Resep Nugget Pisang Keju

Saat eksekusi dilakukan, ada banyak penjelasan dalam catatan. Rusdianto mengatakan, pihaknya mengakui eksekusi yang dilakukan pada Senin, 18 April 2022 itu sudah dilakukan namun belum dilakukan.

“Kenapa? Karena ketika dilakukan eksekusi, juru sita tidak berhasil menemui orang yang akan dieksekusi sahamnya. Nah, berita acaranya oleh pihak yang mengeksekusi, mereka mencantumkannya ke dalam akta notaris nomor 6 tanggal 24 Agustus 2022, yang menyatakan tentang pernyataan perubahan RUPS,” ucap Rusdianto.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *