67 sekolah di Aceh terendam banjir

Jurnalindo.com, Aceh – Sebanyak 67 sekolah yang terdiri dari 47 Sekolah Dasar (SD) dan 20 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Aceh Tamiang terendam banjir, sehingga kegiatan belajar mengajar terhenti.

“Menurut data yang diterima dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 67 sekolah terendam. Mereka terdiri dari 47 SD dan 20 SMP,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Tamiang Agusliana Devita di Aceh Tamiang, Sabtu.

Agusliayana mengatakan, kegiatan belajar mengajar dihentikan sementara hingga kondisi di sekolah reguler ditutup. Jumlah sekolah yang menghentikan kegiatan belajar mengajar akibat banjir dapat bertambah atau berkurang tergantung kondisi di lapangan.

Baca Juga: Rehan/Lisa melesat ke semifinal Hylo Open 2022

“Saat ini pihak sekolah telah menginstruksikan untuk menghentikan kegiatan belajar mengajar untuk waktu yang tidak ditentukan. Apalagi rumah siswa juga terkena banjir,” kata Agusliana.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang Kairuddin mengatakan pihaknya mengizinkan penghentian aktivitas belajar mengajar di wilayah terdampak banjir.

“Sifatnya situasional saja. Kalau ada sekolah banjir atau masyarakat mengungsi, kami izinkan. Tapi tidak ada instruksi libur,” katanya.

Menurut Kairuddin, sekolah yang lokasinya berdekatan dengan daerah aliran sungai (DAS), rata-rata terendam banjir. Banjir akibat luapan sungai yang dipicu hujan deras ini terjadi sejak beberapa hari terakhir.

“Laporannya, di wilayah hulu ada sekolah libur. Sekolahnya tidak semua kena banjir, tetapi anak-anak tidak bisa sekolah karena rumahnya kena banjir. Seperti juga Tenggulun, sekolah tidak banjir, tetapi jalan ke sekolah banjir, sehingga tidak bisa dilewati,” kata dia.

Baca Juga: Di Valencia Quartararo yakin bisa menang

Sementara itu, Bupati Aceh Tamiang Mursil menetapkan bencana banjir yang melanda kabupaten tersebut sebagai status tanggap darurat banjir. Status tanggap darurat banjir selama 14 hari terhitung 31 Oktober 2022.

Masa berlaku tanggap darurat banjir dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan pelaksanaan penanganan darurat bencana di lapangan.
 (Nada/Ara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *