Ternyata Menagih Utang Juga Ada Aturanya Lho! Simak Yuks

jurnalindo.com – Akad utang-piutang terjadi atas persetujuan kedua belah pihak. Tentunya dalam hal ini sebenarnya tidak diperkenankan bagi salah satu pihak mencurangi atau sengaja mengambil keuntungan dari pihak lawan.

Lebih jauh bahkan menurut mayoritas Ulama mengatakan jika menentukan batas pembayaran utang oleh pihak yang memberikan utang terhadap pihak yang berhutang adalah tidak sah. Hal itu yang menyebabkan akad utang jadi tidak sah. Hal ini dianggap berlawanan dengan dasar disyariatkannya akad utang.

Namun, ada madzhab yang membolehkan yakni madzhab Maliki. Hal demikian masih dianggap wajar sehingga tetap dihukumi sah. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh,

ولا يصح عند الجمهور اشتراط الأجل في القرض ويصح عند المالكية “

“Tidak sah mensyaratkan batas waktu pembayaran dalam akad utang menurut mayoritas ulama dan pensyaratan tersebut tetap sah menurut mazhab malikiyah,” (Syekh Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, juz 5, hal. 3792). Dilansir dari laman NU Online.com.

Dalam hal ini, bukan berarti pihak yang memberi utang tidak diperkenankan menagih utang yang dipinjam.

Boleh bagi pihak yang diutangi menagih kepada pihak yang berutang jika dirasa telah mampu dan memiliki harta yang cukup untuk membayar utangnya.

Dan haram hukumnya menagih utang kepada pihak yang berutang jika pihak tersebut belum mampu membayar. Wajib bagi orang yang memberikan pinjaman utang untuk menunggu sekiranya sampai orang yang berutang tersebut mampu memenuhi kewajibanya yakni membayar hutang.

Ulama Tafsir kenamaan, Syekh Fakhruddin Ar-Razi dalam kitab tafsirnya, Mafatih al-Ghaib lebih jau menjelaskan status hukum yang berkaitan dengan masalah diatas seperti berikut ini,

“Ketika seseorang mengetahui bahwa orang yang ia beri utang dalam keadaan tidak mampu, maka haram baginya untuk menahannya (agar tidak kabur) dan haram pula menagih utang yang menjadi tanggungannya. Maka wajib untuk menunggu sampai ia mampu membayar. Jika ia masih ragu tentang ketidakmampuan orang tersebut untuk membayar utang, maka boleh untuk menahannya sampai telah jelas bahwa ia benar-benar tidak mampu”

Jadi, jika pihak penagih utang ingin meminta kembali uangya, maka lakukanlah dengan melihat latar belakang ekonomi terlebih dahulu. Sudah mampu atau belumkah. Jika belum maka tidak boleh menagih utang yang dipinjamkanya, namun jika pihak terkait sudah mampu, maka diperkenankan. Sunnah hukumnya bagi pihak penagih bersikap baik dalam menagih utang yang dipinjamkanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *