Nestle Indonesia mengklarifikasi terkait penarikan kopi kemasan Starbucks

JurnalIndo.comJakarta, 29/12 – Nestle Indonesia memberikan klarifikasi terkait penarikan produk kopi kemasan Starbucks oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.

Melalui keterangan resminya yang dikutip pada Kamis, Nestle Indonesia mengatakan bahwa produk kemasan bermerek Starbucks dengan berbagai varian Toffee Nut Latte, Cappuccino, White Mocha, Caramel Latte, Caffe Latte, dan Vanilla Latte dengan ukuran masing-masing 23 gram, tidak diimpor oleh PT Nestlé Indonesia maupun PT Sari Coffee Indonesia.

“Terkait laporan penyitaan produk (kantong) kopi Starbucks yang tidak memiliki izin edar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI), kami tegaskan bahwa produk tersebut tidak diimpor oleh PT Nestlé Indonesia atau PT Sari Coffee Indonesia,” begitu isi isinya. . Pernyataan oleh Nestlé Indonesia.

Baca Juga: Menjaga Kemacetan Nataru, Dishub Pati Terjunkan Tim Bersama Polresta Pati

Nestlé Indonesia juga menegaskan bahwa semua produk yang dipasarkan di Indonesia oleh PT Nestle Indonesia dan PT Sari Coffee Indonesia adalah produk dengan izin edar dan disetujui oleh BPOM RI.

PT Nestlé Indonesia dan PT Sari Coffee Indonesia berkomitmen untuk selalu menyediakan produk yang aman dan berkualitas.

“PT Nestlé Indonesia dan PT Sari Coffee Indonesia berkomitmen untuk menjadikan kualitas, keamanan dan integritas produk kami menjadi prioritas utama,” katanya.

Pada Senin (26/12), BPOM RI menggelar jumpa pers “Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023” di Jakarta. Laporan tersebut menyebutkan bahwa BPOM menyita produk kopi kemasan kantong bermerek dagang Starbucks tanpa izin edar resmi pemerintah di Indonesia.

Produk tersebut diedarkan di kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Keenam kopi kemasan itu diimpor dari Maslak-Istanbul, Turki, dengan masa berlaku kedaluwarsa hingga 24 Oktober 2023.

(slmn/antara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *