Kenaikan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023

Pada tanggal 1 Januari 2023, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah mengalami peningkatan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Sumber foto : Ayo Bogor)
Pada tanggal 1 Januari 2023, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah mengalami peningkatan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Sumber foto : Ayo Bogor)

Jurnalindo.com, – Pada tanggal 1 Januari 2023, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah mengalami peningkatan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Provinsi Jawa Tengah menetapkan upah minimum sebesar Rp 1.958.269,96, mengalami kenaikan sebesar 8,01 persen atau Rp 145.234,26 dari upah minimum tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1.812.935.

Penetapan UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara untuk pekerja atau buruh dengan kualifikasi tertentu, upah yang diberikan bisa lebih besar dari UMP. Adapun pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih akan berpedoman pada struktur dan skala upah.

Proses penetapan UMP memperhatikan faktor inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa. Nilai alfa ini merupakan indeks yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan rentang nilai 0,1 hingga 0,3. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja, menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Dalam konteks UMP Jawa Tengah tahun 2023, presentase kenaikan tertinggi terjadi di Kota Semarang sebesar 7,95 persen. Berikut rincian nilai UMP kabupaten/kota di seluruh Jawa Tengah:

  1. Kabupaten Cilacap: Rp 2.383.090,46
  2. Kabupaten Banyumas: Rp 2.118.123,64
  3. Kabupaten Purbalingga: Rp 2.130.980,94
  4. Kabupaten Kebumen: Rp 2.035.890,04
  5. Kabupaten Purworejo: Rp 2.043.902,33
  6. Kabupaten Wonosobo: Rp 2.076.208,98
  7. Kabupaten Magelang: Rp 2.236.776,91
  8. Kabupaten Boyolali: Rp 2.155.712,29
  9. Kabupaten Klaten: Rp 2.152.322,94
  10. Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.138.247,70
  11. Kabupaten Wonogiri: Rp 1.968.448,32
  12. Kabupaten Karanganyar: Rp 2.207.483,64
  13. Kabupaten Sragen: Rp 1.969.569,00
  14. Kabupaten Grobogan: Rp 2.029.569,04
  15. Kabupaten Blora: Rp 2.040.080,17
  16. Kabupaten Rembang: Rp 2.015.927,08
  17. Kabupaten Pati: Rp 2.107.697,44
  18. Kabupaten Kudus: Rp 2.439.813,98
  19. Kabupaten Jepara: Rp 2.272.626,63
  20. Kabupaten Demak: Rp 2.680.421,39
  21. Kabupaten Semarang: Rp 2.480.988,00
  22. Kabupaten Temanggung: Rp 2.027.569,32
  23. Kabupaten Kendal: Rp 2.508.299,90
  24. Kabupaten Batang: Rp 2.282.025,72
  25. Kabupaten Pekalongan: Rp 2.247.345,90
  26. Kabupaten Pemalang: Rp 2.081.783,00
  27. Kabupaten Tegal: Rp 2.106.237,58
  28. Kabupaten Brebes: Rp 2.018.836,92
  29. Kota Magelang: Rp 2.066.006,64
  30. Kota Surakarta: Rp 2.174.169,00
  31. Kota Salatiga: Rp 2.284.179,97
  32. Kota Semarang: Rp 3.060.348,78
  33. Kota Pekalongan: Rp 2.305.822,66
  34. Kota Tegal: Rp 2.145.012,11
  35. Kabupaten Banjarnegara: Rp 1.958.169.69

Perlu ditegaskan bahwa Kabupaten Banjarnegara wajib menaikkan upah sesuai dengan nilai UMP Jawa Tengah, karena nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 di bawah UMP 2023. (Kompas/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *