Angka Pernikahan Dini di Kecamatan Tugu Naik

Jurnalindo.com Kecamatan Tugu dan Candisari merupakan salah satu kecamatan yang memiliki kelurahan paling sedikit di Kota Semarang, hanya 7 kelurahan saja. Namun persoalan tentang Pernikahan Usia Dini menjadi perhatian semua elemen masyarakat. Terutama pasca masa pandemi ini kita turut andil memberikan edukasi dan evaluasi terhadap remaja putra-putri tentang bahaya nikah dini. Hal ini dimaksudkan agar tidak menambah angka KDRT dan perceraian di Kota Semarang.

Namun faktanya, grafik Pernikahan Usia Dini mengalami kenaikan selama 5 tahun terakhir ini di Kecamatan Tugu. Terutama pada tahun 2020 terdapat 6 calon pengantin (catin) yang melangsungkan pernikahan di bawah usia 21 tahun. Keenam catin tersebut berasal dari Kelurahan Jerakah sebanyak 2 catin masing-masing berusia 18 dan 17 tahun, Kelurahan Tugurejo ada 2 catin masing-masing berusia 17 tahun, Kelurahan Mangunharjo ada 1 catin berusia 18 tahun, dan Kelurahan Mangkangkulon ada 1 catin yang berusia 17 tahun.

Selain data tersebut, hasil olah data https://simkah4.kemenag.go.id, KUA Kecamatan Tugu mencatat angka Pernikahan Usia Dini di Tahun 2022 mengalami kenaikan (dibandingkan dengan tahun 2021). Sebanyak 4 catin melangsungkan pernikahan di usia 18 tahun (tiga catin) dan 16 tahun (satu catin). Angka ini tersebar di Kelurahan Jerakah ada 1 catin usia 18 tahun, Kelurahan Randugarut sebanyak 2 catin usia 18 tahun, dan Kelurahan Mangkangkulon ada 1 catin berusia 16 tahun.

Baca Juga: Afgan Turut Tampil dalam Konser B.I di Indonesia, Bawakan Lagu Ini

Angka ini relatif lebih tinggi dibanding pencatatan nikah di tahun 2021 lalu. Yakni terdapat 3 catin saja yang melakukan Pernikahan Usia Dini. Diantaranya warga Kelurahan Tugurejo 1 catin berusia 18 tahun dan warga kelurahan Mangunharjo sebanyak 2 catin berusia 17 tahun.

Beegitu juga di tahun 2019 juga terdapat tiga catin saja yang melagsungkan Pernikahan Dini di usia 18 tahun, yakni warga Kelurahan Mangkangkulon sebanyak 1 catin, warga Kelurahan Mangunharjo 1 catin, dan warga Kelurahan Mangkangwetan 1 catin.

Menanggapi hal tersebut, Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Kecamatan Tugu, Hasanah Hidayah, S.Sos.I., berharap angka Pernikahan Usia Dini di tahun 2023 harus 0%. “Civitas KUA Tugu beserta Penyuluh Agama Islam akan berusaha melakukan sosialisasi ke stakeholder di masing-masing Kelurahan untuk menjalin kerja sama menurunkan angka Pernikahan Usia Dini. Kami berharap para muda-mudi bisa memahami dan memaklumi aturan ini, supaya bisa menciptakan iklim keluarga yang harmonis, sakinah, dan dewasa dalam menyikapi masalah rumah tangga” ungkapnya saat di wawancarai crew Sorot Nusantara.

Selain itu, para Penyuluh Agama Islam akan kolaborasi dengan Penyuluh BkkBN dalam pengawasan pernikahan di Kecamatan Tugu melalui aplikasi elsimil (elektronik siap hamil). “Calon manten yang akan melakukan akad nikah di Kecamatan Tugu kami wajibkan untuk mengisi aplikasi elsimil terlebih dahulu yang teknis pengisiannya akan dipandu oleh Penyuluh Agama” ungkap Kepala KUA Kecamatan Tugu. Ia menambahkan “langkah tersebut bertujuan untuk mendeteksi kesiapan progam hamil, bisa mengurangi angka stunting dan Pernikahan Usia Dini” papar Kepala KUA Kecamatan Tugu, Ahmad Mahrodi, S.Ag.

(Slmn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *