5 Alasan Mengapa Harus Menikah

jurnalindo.com – Ada banyak alasan mengapa harus menikah. Dalam Islam, menikah merupakan ibadah terpanjang. Dalam pengerjaan pun tidak ada batasan waktu dan usia, semua bergantung pada persiapan masing-masing. Pernikahan bukan hanya sebuah ajang untuk menyatukan dua hati, namun juga menyangkut suatu kesatuan yang luhur dalam berumah tangga. Ada beberapa tujuan menikah dalam Islam yang seharusnya kita pahami sebagai seorang muslim. Untuk apa kita menikah? dalam ajaran Islam, pernikahan tidak sekedar berbicara tentang hubungan pria dan wanita yang sah secara agama dan hukum negara, tetapi tujuan menikah dalam Islam sangat berkaitan erat dengan nilai-nilai kemanusian, kerohanian (lahir dan batin), kondisi jiwa manusia.

Pengertian Pernikahan dalam Islam

Pernikahan dari kata nikah yang artinya suatu akad perkawinan yang terlaksana berdasarkan hukum pernikahan dalam islam dan ajaran agama yang berlaku. Sedangkan kata nikah bersumber dari bahasa Arab, yaitu “An-nikah”, yang secara bahasa artinya bersatu, berkumpul, dan berhubungan. Pernikahan memiliki kedudukan yang sangat penting dan sakral dalam Islam. Pernikahan juga disebut mitsaqan ghalizha dalam Al-Quran, yang berarti perjanjian yang amat kukuh atau kuat. Perjanjian suci oleh laki-laki dan perempuan yang ingin melanjutkan hubungan menjadi hubungan yang halal. Perjannjian suci pernikahan tergambar ke dalam bentuk ijab dan qabul dan harus disaksikan oleh satu majelis. Sementara itu, pernikahan memiliki beberapa definisi yang beragam. Para ahli ulama yang terkenal dengan empat mahzab fikih mendefinisikan pernikahan sebagai berikut:

1. Imam Maliki

Imam Maliki berpendapat bahwa pernikahan adalah sebuah akad yang mengubah hubungan seksual seorang perempuan yang bukan mahram, budak, dan majusi menjadi hubungan seksual yang halal dengan shighat.

2. Imam Hanafi

Imam Hanafi berpendapat bahwa pernikahan adalah orang yang memperoleh hak untuk melakukan hubungan biologis dengan seorang perempuan. Dalam catatan, perempuan itu adalah perempuan yang tidak ada halangan untuk dinikahi sesuai hukum syar’i.

3. Imam Syafi’i

Imam Syafi’I mengatakan bahwa pernikahan adalah akad yang memberikan hak untuk melakukan hubungan seksual dengan mengucapkan lafadz nikah, tazwij atau lafadz lain dengan makna yang sama.

4. Imam Hambali

Imam Hambali mengatakan bahwa pernikahan adalah proses terjadinya akad perkawinan yang bertujuan untuk mendapatkan pengakuan dalam lafadz nikah atau kata-kata yang serupa.

Syarat Sah Menikah dalam Islam

Suatu pernikahan akan sah, jika memenuhi syarat sah pernikahan. Syarat sah nikah dalam Islam antara lain:

1. Pengantin Islami

Kedua mempelai baik laki-laki maupun perempuan harus beragama Islam. Jika salah satu calon pengantin adalah non-Muslim, maka pernikahan itu batal. Jadi, jika salah satu mempelai belum beragama Islam, maka ia harus beragama Islam terlebih dahulu

2. Bukan Mahram

Jika kedua mempelai merupakan mahram, maka perkawinan dianggap batal. Menikah harus dengan orang yang bukan mahram. Menikah dengan orang yang bukan mahram, maka akan menghindarkan Anda dai cacat. Selain itu, kedua calon pengantin wajib mencari latar belakang pasangnnya. Apakah calon, apakah menyusu pada ibu yang sama atau tidak. Karena jika satu ibu susu, maka dianggap mahram dan tidak bisa menikah.

3. Mengetahui Wali Akad Nikah Wanita

Islam telah mengatur hukum memilih wali, sehingga tidak bisa sembarangan. Ayah kandung merupakan wali utama pernikahan bagi pengantin wanita. Jika ayah kandung wanita sudah meninggal, pengantin wanita dapat diwakili oleh keturunan kakeknya. Namun, jika dari garis keturunan kakek tidak dapat menjadi wali, dapat diganti dengan wali hakim supaya syarat perkawinan sah.

4. Tidak sedang Melaksanakan Haji atau Ihram

Ulama melarang menikah bagi yang sedang menjalankan ibadah haji atau ihrom. Para ulama dalam hal ini berdasarkan mazhab Syafii yang menyebutkan dalam Fatwar Qareeb al-Mujib. Kitab itu menyebutkan bahwa salah satu larangan haji di Mekkah adalah tidak boleh melansungkan akad nikah.

5. Berdasarkan cinta, bukan paksaan

Pernikahan harus berdasarkan cinta, bukan paksaan. Jika menikah karena paksaan, maka, perkawinan tersebut dapat menjadi tidak sah. Jadi, pernikahan harus berdasarkan keinginan dari kedua calon pengantin. Karena itu, alasan mengapa harus menikah adalah cinta.

Alasan Mengapa Harus Menikah

Dalam ajaran Islam, pernikahan adalah ibadah yang suci dan mulia. Oleh karena itu, menikah bukan perkara yang bisa semaunya. Sebab menikah merupakan bentuk ibadah panjang dan sebaiknya kita jaga hingga tutup usia. Ada banyak alasan mengapa harus menikah dalam Islam. Selain menciptakan generasi penerus yang sholeh/sholehah, menikah juga membawa berkah yang tidak kita dapatkan dari ibadah lain. Walaupun aktivitas bersama pasangan itu terlihat sederhana, namun bernilai pahala dan sedekah. Pernikahan sesungguhnya bukan hanya menyatukan dua insan yang membangun rumah tangga bahagia saja.  Namun, ada beberapa tujuan lain yang perlu kita pahami sebagai Muslim. Berdasarkan Alquran dan hadis Nabi, berikut tujuan menikah dalam Islam:

1. Menjalankan Perintah Allah

Dalam Islam, tujuan menikah yang paling pokok ialah untuk mentaati dan menjalankan perintah Allah SWT. Dalam Al-Quran surat An-Nuur ayat 34, Allah memberi perintah kepada hamba-hambaNya agar menikah dan tidak mengkhawatirkan soal rezeki karena Allah yang akan mencukupkannya. Oleh karena itu, kita hanya perlu fokus beribadah kepada Allah, karena segala sesuatunya sudah terjamin. Baik itu jodoh, rezeki, bahkan maut sekalipun.

2. Menyempurnakan Separuh Agama

Keutamaan menikah salah satunya adalah untuk menyempurnakan separuh agama. Mungkin Anda akan bertanya mengapa? Para ulama menjelaskan bahwa secara umum yang merusak agama seseorang adalah kemaluan dan perutnya. Sehingga menikah dapat menjadi benteng diri dari zina.

3. Melaksanakan Sunnah Rasul

Menikah merupakan anjuran oleh Rasulullah. Dengan menikah, berarti kita sudah melaksanakan salah satu sunnah Rasul. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata Rasulullah bersabda: عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِيْ فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي وَتَزَوَّجُوا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ وَمَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ” رواه ابن ماجه “Menikah itu termasuk dari sunnahku, siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, maka ia tidak mengikuti jalanku. Menikahlah, karena sungguh aku membanggakan kalian atas umat-umat yang lainnya, siapa yang mempunyai kekayaan, maka menikahlah, dan siapa yang tidak mampu maka hendaklah ia berpuasa, karena sungguh puasa itu tameng baginya.” (HR. Ibnu Majah)

4. Meningkatkan Ibadah kepada Allah

Pernikahan dianjurkan karena memiliki niat dan tujuan bermanfaat. Perasaan tenang dan tentram akan hadir setelah seseorang menikah. Bukan hanya sebagai pelampias syahwat saja, melainkan karena hal ini bisa memberi ketenangan. Itulah alasan mengapa harus menikah yaitu meningkatkat ibadah kita. Rumah tangga adalah ‘ladang’ yang subur untuk kita beribadah dan beramal saleh mencari ridho-Nya. Bahkan, berhubungan suami istri termasuk sedekah yang bernilai pahala.

5. Memiliki Keturunan yang Saleh

Setiap orang memiliki hasrat libido. Islam memberi petunjuk dengan membimbing umat untuk tetap melampiaskan syahwat dengan cara yang baik dan sehat, yakni menikah. Keuntungan menikah antara lain bercumbu dan berhubungan intim bernilai sedekah. Untuk menjaga kelestarian keturunan Adam, dalam Islam tujuan menikah adalah mendapatkan keturunan. Selain beribadah, memiliki keturunan sholeh/sholehah yang akan selalu mendoakan kedua orangtua adalah investasi untuk kehidupan di akhirat kelak. Itulah alasan mengapa harus menikah yang perlu diperhatikan. Menikah adalah ibadah yang panjang, yang akan menyempurnakan setengah agama. Maka dari itu, menikah perlu niat dan tujuan yang lurus serta selaras dari kedua belah pihak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *