Breaking News
Ketua Satgas Pati Ancam Pecat Kepala Dapur yang Langgar SOP Judul: Imbas Pencopotan Banner Antikorupsi di Alun-alun, POS Datangi Satpol PP Pati Pencopotan banner bertema pemberantasan korupsi di sekitar kawasan Alun-alun Pati menuai keberatan dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam Pati Ora Sepele (POS). Mereka mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Selasa (15/9/2026), untuk meminta penjelasan terkait penertiban banner yang sebelumnya dipasang di sisi timur bagian selatan Alun-alun Pati. Ketua POS, Suharno, mengatakan banner tersebut dipasang sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait pemberantasan korupsi. Menurutnya, pesan tersebut penting untuk terus disuarakan dan diketahui masyarakat. “Kami tadi malam telah memasang banner dengan tema pemberantasan korupsi di pojok bagian selatan timur Alun-alun Pati. Itu di luar alun-alun. Namun tadi pagi banner tersebut telah dirampas atau dicopot oleh Satpol PP,” kata Suharno. Menurutnya, pihak POS kemudian mendatangi Satpol PP Pati untuk menanyakan alasan pencopotan tersebut. Dalam audiensi tersebut, kata Suharno, Satpol PP menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena pemasangan banner di kawasan sekitar alun-alun dinilai tidak diperbolehkan berdasarkan aturan daerah. Namun, POS memiliki pandangan berbeda. Suharno menilai lokasi pemasangan banner berada di luar area Alun-alun Pati, tepatnya di depan sebuah rumah kosong. “Kami mempunyai pandangan tempat yang kami pasang banner tersebut di luar alun-alun, tepatnya di depan rumah kosong itu kira-kira,” ujarnya. Suharno juga meminta agar banner yang membawa pesan pemberantasan korupsi tersebut diberi kesempatan untuk tetap terpasang selama lima hari. “Sore ini kami akan pasang lagi. Setelah audiensi barusan kami meminta kepada Satpol PP karena banner ini konteksnya adalah pemberantasan korupsi, kami meminta lima hari kedepan banner tersebut tidak dilepas,” katanya. POS sebelumnya memasang lima banner. Dan rencananya ke depan, pihaknya berencana akan memasang banner serupa di setiap kecamatan di Kabupaten Pati sebagai bagian dari kampanye menyuarakan pemberantasan korupsi. Sementara itu, Kasatpol PP Pati, Tri Wijinarko, membenarkan adanya penertiban banner yang dipasang POS di sekitar kawasan Alun-alun Pati. Wiji menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan isi banner yang menyerukan pemberantasan korupsi. Menurutnya, substansi tersebut merupakan hal positif. Namun, pemasangan banner tetap harus mengikuti ketentuan mengenai lokasi pemasangan alat peraga atau media informasi. “Sebenarnya apa yang disuarakan oleh POS terkait banner yang isinya menyatakan pemberantasan korupsi itu positif. Namun pemasangan banner itu di area yang dilarang oleh Perda, otomatis kami tertibkan,” jelas Wiji. Dia menyebut banner yang ditertibkan masih dalam kondisi baik dan dapat diambil kembali oleh pihak POS. Terkait permintaan agar banner tersebut dapat dipasang kembali, Satpol PP Pati akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. “POS datang ke Kantor Satpol PP merasa keberatan atas tindakan tersebut, kami terima. Kami akan segera koordinasikan dengan OPD terkait apakah banner tersebut bisa dipasang kembali atau tidak untuk beberapa hari kedepan,” ujarnya. Wiji mengatakan hasil koordinasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada Ketua POS, Suharno. Lebih lanjut, Wiji menjelaskan terdapat sejumlah kawasan yang dilarang untuk pemasangan banner maupun spanduk. Di antaranya kawasan sekitar Alun-alun Pati, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Pemuda. Selain memperhatikan lokasi, pemasangan banner juga harus mencantumkan identitas pemilik atau nama organisasi maupun kelompok yang memasangnya. Hal itu diperlukan agar pihak yang memasang dapat dihubungi apabila terdapat persoalan. “Ditegaskan semua jenis apapun, baik banner maupun spanduk, tidak diperbolehkan dipasang di sekitar alun-alun. Harus steril,” tegasnya. Dua Nelayan Tayu Tenggelam di Perairan Juwana, Satu Tewas dan Satu Masih Dicari Imbas Keracunan, SPPG Gembong Masih Di Suspend Sidak SPPG Pati, Plt Bupati Soroti IPAL Tak Sesuai Kapasitas: Jangan Sampai Ganggu Warga

Kemenkes: 9 Kasus Hepatitis Akut RI Masuk Kriteria “Pending”

jurnalindo.com – Jakarta – Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi menyebutkan sebanyak sembilan kasus hepatitis akut yang ada di Indonesia masuk ke dalam kriteria “pending” berdasarkan klasifikasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

“Jadi memang saat ini, sembilan kasus yang sudah hampir selesai pemeriksaannya itu, kalau kita lihat dalam kriteria WHO adalah “pending” berdasarkan klasifikasinya karena kita masih menunggu hasil pemeriksaan hepatitis E nya,” katanya dalam webinar bertema “Jaga Anak dari Hepatitis Akut” yang diikuti di Jakarta, Jumat.

Ia mengemukakan masuknya sembilan kasus hepatitis akut dalam kriteria tersebut, dikarenakan pemerintah Indonesia masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap hepatitis E dari suspek yang diperiksa.

Pemerintah bersama WHO, juga masih meneliti dan mengamati lebih jauh mengenai virus-virus lain yang dapat menyebabkan hepatitis akut termasuk munculnya gejala berat yang ditimbulkan kepada penderitanya.

“Kita tunggu saja mungkin dalam tujuh hari ke depan, paling lama kita bisa mendapatkan hasilnya,” kata Nadia.

Ia menambahkan saat ini terdapat 18 suspek dengan hepatitis akut bergejala berat di Indonesia, di mana semua suspek tersebut diketahui tidak menderita varian hepatitis A, B, C ataupun D. Namun, pemeriksaan sembilan kasus yang masuk kriteria “pending” sudah hampir selesai diperiksa.

Sementara tujuh suspek lainnya dipastikan tidak menderita hepatitis akut dan dua suspek lainnya sedang dalam proses pemeriksaan. Kemudian dari tujuh kematian yang dilaporkan, dua di antaranya bukan ditetapkan sebagai hepatitis akut.

Hingga kini, Kemenkes juga masih terus memantau perkembangan hepatitis akut untuk mengetahui apakah penularan dapat terjadi pada orang dewasa.

“Sampai sekarang kita melihat bahwa ini adalah pada usia kurang dari 16 tahun itu sebagian besar 90 persennya itu memang pada usia satu bulan hingga 16 tahun. Apakah nanti orang dewasa di atas 16 tahun bisa tertular atau tidak, tentunya kita belum ada jawaban yang pasti ya karena penyakit ini baru dan tentunya banyak sekali yang harus kita pelajari,” katanya.

Ia mengatakan belum semua daerah di Indonesia menemukan kasus hepatitis akut dengan gejala berat. Namun dari sisi surveilans di beberapa daerah telah mengalami peningkatan sehingga semua pihak diharapkan lebih waspada apabila ada anggota keluarga yang terkena sakit kuning yang menjadi penyebab penyakit hepatitis.

Ia juga menekankan bahwa hidup bersih, pengenalan gejala hepatitis akut dan penanganan cepat dari tenaga medis menjadi hal yang sangat penting untuk mencegah terjadinya kemungkinan terburuk yakni kematian pada keluarga khususnya pada anak-anak.

“Segera lapor ke fasilitas pelayanan kesehatan, kemudian kita perlu lihat juga di beberapa daerah itu apakah terjadi peningkatan pelaporan terkait dengan sindrom kuning atau demam kuning tadi,” demikian Siti Nadia Tarmizi. (ara/reno)