Jurnalindo.com, – Puluhan warga Desa Doropayung, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati menggelar aksi demonstrasi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati, Kamis (30/4/2026).
Aksi itu dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pengambilalihan lahan Government Ground (GG) yang telah mereka tempati selama sekitar 13 tahun terakhir.
Lahan tersebut dikabarkan akan digunakan untuk pembangunan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Warga menilai proses penerbitan sertifikat hingga rencana eksekusi lahan penuh kejanggalan hukum.
Kuasa hukum warga, Ali Yusron, mengatakan pihaknya telah menggugat Kepala Desa Doropayung, Sugeng Legiyanto, serta Kepala BPN Kabupaten Pati, Winarto, ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati sejak 16 April 2026.
“Dalam perkara nomor 27, kami meminta agar sertifikat yang sudah terbit dicabut dan sebagian hak diberikan kepada masyarakat Doropayung. Kami menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitannya,” ujar Ali Yusron kepada awak media.
Ia menilai terdapat cacat administratif dan historis dalam proses pengambilalihan tanah tersebut. Menurutnya, warga telah menempati lahan itu lebih dari satu dekade, namun sertifikat Hak Guna Pakai (HGP) justru baru muncul pada Oktober 2025 atas nama Pemerintah Desa Doropayung.
“Riwayat tanah harus dilihat berdasarkan peristiwa hukumnya. Masyarakat sudah lama menempati lahan itu, kenapa sertifikat baru terbit sekarang?” katanya.
Ali juga mengungkapkan bahwa alat berat telah disiapkan untuk mengeksekusi delapan rumah warga yang berada di lokasi sengketa. Ia menyebut kehadiran aparat TNI dan Polri di lokasi membuat warga semakin khawatir akan adanya penggusuran paksa.
“Sudah ada rumah berdiri di sana, tapi mau diratakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kabupaten Pati, Winarto, menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
“Karena sudah masuk ranah Pengadilan Negeri, kami menunggu putusan inkrah. Kalau nanti ada putusan yang harus dilaksanakan, BPN akan menjalankan sesuai kewenangan,” jelas Winarto.
Ia menyebut sengketa tersebut pada dasarnya terjadi antara warga dan Pemerintah Desa Doropayung. Menurutnya, pengajuan sertifikat tanah dilakukan oleh pihak desa sebagai aset pemerintah desa.
“Semua berawal dari pihak desa yang mengajukan tanah aset. Masyarakat menggugat itu, jadi perlu ada putusan pengadilan untuk menentukan mana yang benar,” ujarnya.
Winarto juga menegaskan bahwa sertifikat Hak Guna Pakai atas nama Pemerintah Desa Doropayung telah resmi terbit, sehingga BPN memfasilitasi proses administrasi sesuai aturan yang berlaku.
Sidang lanjutan perkara sengketa lahan tersebut dijadwalkan kembali digelar pada 6 Mei 2026 mendatang. (Juri/Jurnal)











