Tuntut Kades Winong Mundur, Kantor Kecamatan Winong Digeruduk Warga

Jurnalindo.com, – Puluhan Warga Desa Winong mendatangi Kantor Kecamatan Winong Kabupaten Pati (2/09). Untuk mendesak kepala desa winong agar segera mundur dari kursi jabatannya sebagai Kades.

Tuntutan ini disebabkan karena kepala desa yang bernama Ujok Budiyanto dinilai tidak mampu menjadi pemimpin. Banyak aturan yang telah dilanggar diantaranya menggelapkan anggaran dan tidak tertib dalam absensi.

“Supaya kepala desa mundur karena

Tidak tertib dalam bekerja terutama masalah absensi, Tidak bisa memimpin desa, tidak pernah ngantor, ada dugaan korupsi dan ada penyalahgunaan dana desa,” tegas Woko Selaku Ketua BPD Desa winong, pada Senin (2/09/2024).

Sebelum melakukan aksi tersebut Dia mengaku sudah melakukan mediasi berkali-kali, akhirnya menemukan kesepakatan bahwa pihak Kades akan memperbaiki semua kesalahan yang diperbuat.

“Dalam mediasi tersebut kepala desa sudah diberikan tenggang waktu selama tiga bulan, agar persoalan tersebut ujok dapat memperbaiki kinerjanya,”ungkapnya.

Namun, selama waktu yang disepakati Kepala Desa tersebut justru tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang yang dipergunakan. Padahal isi dalam surat pernyatan itu menyatakan apabila tidak mampu mengembalikan waktu yang ditentukan maka bersedia mengundurkan diri dari jabatan sebagai kepala desa.

“Dari kepala desa selalu saya akan bayar begitu terus, bahkan sampai membuat peraturan apabila tidak mampu membayar maka akan mengundurkan diri,”paparnya.

Sedangkan jumlah uang yang digunakan secara pribadi, kata Woko hingga mencapai ratusan juta.

“Dana BLT, Dana Bumdes, dana yang dikorupsi sekitar 300 juta. Dana Bumdes di utang,”tuturnya

“Tahun 2020 ada 160 baru dibayar 100 juta, pinjaman pribadi kepala desa ke bumdes 25 juta, pinjaman Pemdes itu 135 juta, dan pengembalian pajak tahun 2023 44 juta, dan sertifikat tanah desa dari sumber PAD itu 40 juta,”Sambungnya.

Sementara Camat Winong, Lucy Pratugas Narimo mengatakan bahwa adanya domo seperti ini diperbolehkan karena sudah diatur dalam undang- undang Yang penting tertib tidak anarkis.

“Kita sikapnya seperti apa ya kita hargai. Semua yang disampaikan tadi oleh massa pendemo terkait dengan tuntutan, kami tadi sudah mendapatkan copynya. Yang jelas nanti kita laporkan ke Pak Pj Bupati, nanti beliau yang mengambil langkah-langkah,Kami sifatnya hanya menampung semua aspirasi, tuntutan. Kalau terkait dengan gugatan-gugatan sebelum ini,”jelasnya.

Sebenarnya dugaan korupsi yang menimpa pada Kades tersebut pihaknya mengaku sudah melakukan pembinaan dan pengawasan. Bahkan sudah dilakukan mediasi

“terkait dengan pembinaan dan pengawasan sudah kita lakukan dan selalu kita laporkan,”paparnya.

Namun, pihaknya tidak berani mengatakan bahwa itu sebuah pelanggaran korupsi biar inspektorat yang menentukan.

“Kami tidak bisa menyimpulkan itu. Apakah ada pelanggaran atau kerugian negara ya nanti dari inspektorat. Kita nggak bisa berasumsi. Kalau pembinaan sudah,”tutup lucy. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *