Terungkap! Pria Asal Banten Curi 40 Pakaian Dalam Wanita di Pati, Ngaku untuk Jimat Pengasihan

Jurnalindo.com, – Kasus pencurian puluhan pakaian dalam wanita yang menghebohkan warga Desa Jembangan, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, akhirnya terungkap. Seorang pria berinisial S (48), warga Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ditangkap warga setelah diduga hendak melancarkan aksinya untuk ketiga kali.

Pelaku diketahui telah mencuri sebanyak 40 pakaian dalam milik seorang perempuan bernama Yuni (28), terdiri dari 20 celana dalam dan 20 bra. Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku mengaku mencuri barang-barang tersebut untuk dijadikan sarana jimat pengasihan.

Aksi pencurian itu sebelumnya terekam kamera pengawas (CCTV) pada 1 Oktober dan 12 Oktober 2026. Pelaku akhirnya ditangkap warga pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolsek Batangan, AKP M. Setiawan, menjelaskan bahwa pelaku tertangkap ketika diduga hendak kembali mencuri pakaian dalam di rumah korban.

Saat itu, Yuni sedang mencuci piring di bagian belakang rumah. Pelaku yang melihat korban berada di lokasi mengurungkan niatnya untuk mengambil pakaian dalam.

Namun, ketika melintas di depan rumah korban, Yuni mengenali wajah pelaku.

“Ketika pelaku hendak mencuri celana dalam, terdapat saksi 1 (Yuni) yang sedang mencuci piring di belakang rumah. Ketika pelaku melihat saksi 1 sedang mencuci piring, pelaku tidak jadi mencuri celana dalam milik korban. Ketika pelaku melewati depan rumah korban, korban mengenali wajah pelaku,” ujar AKP M. Setiawan, Minggu (18/10/2026).

Menyadari keberadaan pria yang diduga sebagai pelaku, Yuni kemudian berteriak meminta pertolongan. Ia bersama suaminya, Dwi Wahyu Budianto, mengejar pria tersebut hingga berhasil menangkapnya.

Setelah pelaku diamankan warga, pihak korban menghubungi Polsek Batangan. Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani penanganan lebih lanjut.

“Kemudian korban berteriak sehingga korban, saksi 1 dan saksi 2 mengejar pelaku. Setelah pelaku ditangkap, saksi 1 menghubungi Polsek Batangan, dan pelaku diamankan di Polsek Batangan,” imbuhnya.

AKP M. Setiawan menambahkan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dalam yang diduga hasil pencurian serta rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.

“Digunakan untuk sarana jimat pengasihan. Barang bukti celana dalam dan bra atau BH,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Desa Jembangan, Padang Jumadi, mengatakan penangkapan dilakukan oleh korban bersama warga setempat. Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung diserahkan kepada kepolisian guna menghindari kemungkinan terjadinya tindakan main hakim sendiri.

Menurutnya, korban telah mengenali kendaraan yang biasa digunakan pelaku. Hal tersebut turut membantu proses penangkapan ketika pria itu kembali berada di sekitar rumah korban.

“Pelaku ditangkap di Jembangan sendiri, sebenarnya korban sudah hafal kendaraan pelaku. Yang ditangkap korbannya sendiri sama warga, terus diselesaikan di kepolisian,” kata Padang Jumadi.

Pemerintah Desa Jembangan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum. Padang mengatakan pihaknya meminta warga membawa pelaku ke Polsek Batangan agar situasi tetap kondusif.

“Tak suruh langsung bawa ke Polsek, khawatir banyak warga kalau nanti pelaku dikeroyok. Terus posisinya juga di Pantura,” ujarnya.

Di sisi lain, pihak korban disebut menginginkan agar persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Meski demikian, penanganan perkara tetap diserahkan kepada pihak kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Juri/Jurnal)