Tak Ada Titipan di SPMB 2026, Pemkab Pati Siapkan Pengawasan Ketat

Jurnalindo.com, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 secara bersih, adil, dan transparan. Berbagai langkah pengawasan disiapkan guna mencegah praktik titipan, pungutan liar (pungli), maupun gratifikasi dalam proses penerimaan peserta didik baru.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Pendidikan Antikorupsi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati di Ruang Pragolo Sekretariat Daerah (Setda) Pati, Rabu (24/6/2026). Kegiatan ini diikuti kepala SMP negeri dan Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Bidang Pendidikan se-Kabupaten Pati.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengatakan bahwa SPMB merupakan bagian penting dari pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan masa depan generasi muda. Karena itu, seluruh tahapan penerimaan harus dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

“Proses penerimaan murid baru adalah tahapan strategis untuk melahirkan generasi penerus yang cerdas, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan zaman. Karena itu, seluruh prosesnya harus berjalan profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Menurut Chandra, meskipun sistem penerimaan saat ini telah berbasis digital, potensi penyimpangan tetap harus diantisipasi. Ia menekankan pentingnya pengawasan dari seluruh pihak agar tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

“Walaupun semuanya sudah online, sistem tetap dibuat dan dijalankan oleh manusia. Karena itu, pengawasan menjadi sangat penting. Lebih baik mencegah daripada menghadapi persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Selain mengingatkan pentingnya integritas dalam pelaksanaan SPMB, Chandra juga menyoroti larangan penjualan seragam sekolah oleh satuan pendidikan. Ia menegaskan sekolah, tenaga pendidik, dewan pendidikan, maupun komite sekolah tidak diperbolehkan menjual seragam atau bahan seragam kepada peserta didik.

“Pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua murid. Sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun membebani orang tua untuk membeli seragam baru saat penerimaan murid baru maupun kenaikan kelas,” katanya.

Ia menilai kepatuhan terhadap aturan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga integritas dunia pendidikan sekaligus mencegah beban tambahan bagi masyarakat.

Pemkab Pati, lanjut Chandra, telah menyiapkan sejumlah langkah untuk memastikan SPMB 2026 berjalan sesuai aturan. Upaya tersebut meliputi peningkatan transparansi informasi, penguatan pengawasan internal dan eksternal, pencegahan gratifikasi serta pungli, hingga penguatan komitmen integritas seluruh penyelenggara pendidikan.

“Kita semua diawasi masyarakat, media, dan berbagai pihak. Apa yang terjadi di sekolah akan diketahui publik, karena itu saya minta seluruh penyelenggara pendidikan benar-benar berhati-hati dan menjalankan tugas sesuai aturan,” lanjutnya.

Melalui pengawasan yang ketat dan penerapan prinsip antikorupsi, Pemkab Pati berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat berjalan lancar serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik untuk memperoleh akses pendidikan secara adil.

“Saya berharap satuan pendidikan menjadi motor penggerak kondusivitas Kabupaten Pati. Dunia pendidikan yang aman dan kondusif akan melahirkan generasi muda yang mampu menjadi penopang pembangunan berkelanjutan di masa depan,” tuturnya. (Juri/Jurnal)