Tahap Pencermatan DCT KPU Pati Sebut Ada Perubahan Data Legislatif.

Jurnalindo.com, Pati – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati menyebut dalam pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) yang berakhir pada Selasa (3/10) lalu. Masih banyak bakal calon anggota legislatif untuk Pemilihan Umum (Pemilu) yang melakukan perubahan data.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Pati, Haryono mengungkapkan bahwa perubahan yang dimaksud ialah seperti contoh perpindahan Dapil dan pergantian nama calon. Tetapi mengenai jumlah kursi tidak ada perubahan.

“Yang jelas kemarin ada 14 parpol yang mengajukan DCT. Tapi memang ada yang melakukan perubahan. Baik orangnya maupun dapilnya. Tapi untuk jumlah kursinya masih sama,” jelasnya saat ditemui awak media di Kantor KPU Pati, Rabu (4/10/2023).

Dikatakan dalam proses perubahan data tersebut, pihaknya memberikan tenggang waktu kurang lebih dua minggu yang dimulai tanggal 4 sampai 18 Oktober. Kemudian setelah itu, pihak KPU akan melakukan perekapan.

“Setelah pengajuan rancangan DCT ini selanjutnya proses verifikasi administrasi. Itu dimulai 4 Oktober sampai 18 Oktober. Kemudian 19 Oktober kita rekap. Bisa jadi di proses administrasi ini ada yang tidak memenuhi syarat,” terangnya.

Lanjut Haryono sebenarnya jumlah yang terdaftar di KPU itu sebanyak 18 Partai, namun yang Empat tidak menyetorkan nama sebagai calon Legislatif. Sehingga partai tersebut tidak bisa mengikuti pesta demokrasi di Kabupaten Pati pada pemilihan Legislatif 2024 mendatang.

“Partai politik ada 18 tapi minus 4. Yang minus atau belum itu PBB (Partai Bulan Bintang), Partai Buruh, Partai Ummat, dan Partai Garuda (Garda Republik Indonesia),” Papar Haryono.

Penjelasan dari Parpol yang mengajukan pencermatan DCT tersebut yakni antara lain, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Golongan Karya (Golkar). Kemudian Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Perindo. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *