Jurnalindo.com, – Ketegangan antara pedagang kaki lima (PKL) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati kembali mencuat. Paguyuban PKL Alun-Alun Kembangjoyo menilai pemerintah tidak tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan berjualan di zona merah.
Zona merah yang dimaksud meliputi sejumlah titik strategis seperti Alun-Alun Simpang Lima Pati, Jalan Pemuda, Jalan Sudirman, Jalan Dr. Sutomo, Jalan Diponegoro, hingga Jalan Tunggulwulung. Namun, di lapangan, masih banyak PKL di luar paguyuban yang tetap nekat berjualan tanpa penertiban yang jelas.
Ketua Paguyuban PKL Kembangjoyo, Thukul, mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap kondisi tersebut. Ia menilai ada ketidakadilan, terutama bagi PKL yang selama ini patuh terhadap kebijakan relokasi pemerintah.
“Kecemburuan sosial bahkan teman-teman memang pada sakit hati. Kami sudah direlokasi dari zona merah, tapi malah ditempati PKL baru. Padahal kami puluhan tahun di situ dan taat aturan,” ujar Thukul, Selasa (6/4/2026).
Menurutnya, relokasi ke kawasan Kembangjoyo belum berjalan optimal. Alih-alih menjadi solusi, kebijakan tersebut justru dinilai setengah hati dan tidak konsisten dalam penerapannya.
Sebagai bentuk protes, sejumlah PKL sempat kembali berjualan di Alun-Alun Simpang Lima Pati saat momen Lebaran. Aksi itu, kata Thukul, bukan sekadar mencari keuntungan, melainkan upaya menyuarakan ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah.
“Kami minta maaf ke masyarakat. Tapi ini bentuk protes supaya pemerintah sadar kalau langkahnya keliru,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap PKL liar yang kini justru memenuhi zona merah. Kondisi ini, menurutnya, berbanding terbalik dengan masa lalu saat paguyuban masih aktif berjualan di lokasi tersebut.
“Dulu 425 PKL itu tertib, ada tempat sampah, terorganisir. Sekarang malah amburadul,” tambahnya.
Paguyuban PKL Kembangjoyo berharap Pemkab Pati tidak hanya membuat aturan di atas kertas, tetapi juga konsisten dalam penegakan di lapangan.
Mereka juga meminta perhatian serius agar lokasi relokasi benar-benar layak dan mampu mendukung keberlangsungan ekonomi para pedagang. (Juri/Jurnal)











