Sidang Perdana Kasus Pengeroyokan Talun Digelar, Kuasa Hukum Soroti Dugaan 14 Pelaku

Jurnalindo.com, – Sidang kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda 18 tahun di Desa Talun resmi digelar di Pengadilan Negeri Pati, Kamis (2/4/2026). Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan terhadap empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang ditetapkan sebagai terdakwa.

Sidang yang semula dijadwalkan pukul 13.30 WIB dimajukan oleh majelis hakim menjadi pukul 10.00 WIB. Kuasa hukum keluarga korban, Nailal Afif, menyebut tiga terdakwa mengakui perbuatannya, sementara satu terdakwa menolak Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mengajukan eksepsi.

“Intinya hari ini pembacaan dakwaan. Dari empat terdakwa, tiga mengakui, satu menolak BAP dan mengajukan eksepsi,” jelasnya.

Namun, pihak korban menilai penanganan kasus ini belum menyentuh seluruh pelaku. Berdasarkan informasi lapangan dan rekaman CCTV, jumlah pelaku pengeroyokan diduga mencapai 14 orang. Sementara itu, aparat baru menetapkan empat orang sebagai terdakwa.

“Di lapangan dan dari CCTV ada 14 pelaku. Tapi yang dijadikan ABH hanya empat,” tegas Afif.

Ia menambahkan, pihaknya bersama keluarga korban dan Pemerintah Desa Talun berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Harapannya, fakta-fakta persidangan dapat membuka keterlibatan pelaku lain yang belum tersentuh hukum.

“Kami ingin semua pelaku diadili seadil-adilnya. Kalau ada yang di luar, harus ditangkap berdasarkan hasil persidangan,” lanjutnya.

Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Meski mengakui adanya kemungkinan kekeliruan dalam proses penyidikan, pihak kuasa hukum menegaskan pengawalan ketat dilakukan agar kesalahan serupa tidak terulang.

“Ketidakpuasan pasti ada. Polisi juga manusia, bisa saja ada kelalaian. Tapi ini akan terus kami kawal,” ujar Afif.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (6/4/2026) dengan agenda berikutnya. Sementara itu, sejumlah kerabat korban tampak hadir di persidangan sambil membentangkan spanduk sebagai bentuk dukungan dan tuntutan keadilan.

Permintaan maaf dari para pelaku kepada keluarga korban pun tidak menghentikan proses hukum yang terus berjalan. (Juri/Jurnal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *