Sidak di RSUD Kayen, Komisi D DPRD Pati Temukan Obat Kadaluarsa

Jurnalindo
Jurnalindo

Jurnalindo.com, – Komisi D DPRD Kabupaten pati telah melakukan sidak ke RSUD Kayen pada Senin (5/05/2025. Selama sidak berlangsung telah ditemukan obat kadaluarsa.

“sidak ini menemukan beberapa catatan penting yang perlu segera dibenahi. Di antaranya, ditemukan sejumlah obat yang sudah kadaluarsa,”ungkap Teguh Bandang Waluyo selaku Ketua Komisi D DPRD kabupaten Pati.

Penemuan obat Kadaluarsa ini, kata Bandang lantaran masih terjadi kekurangan tenaga medis.

“kendala ini diakibatkan kurangnya tenaga medis. Tercatat, pasien sehari membutuhkan obat hingga 150-200 dosis,”katanya.

Selain itu, pihaknya menyampaikan fasilitas RSUD kayen kondisi gedung cuci darah kurang memadai, sehingga dia segera menyampaikan terhadap penemuannya ini kepada Sekda Pati.

“Selain itu, Komisi D juga menyoroti kondisi gedung cuci darah yang kurang memadai dengan hanya 6 alat dan gedung yang perlu perbaikan.
Komisi D berencana berkoordinasi dengan Sekda dan pihak terkait untuk membahas peningkatan fasilitas cuci darah, termasuk penambahan tempat tidur,”ujarnya lagi.

Politisi PDIP itu juga menyoroti lahan Parkir di lokasi tersebut, dia mengatakan bahwa parkir yang direncanakan sejak 2020-2022 belum terealisasi karena kendala anggaran.

“Komisi D meminta agar perencanaan lahan parkir yang memadai, namun tidak mengurangi area vital rumah sakit, diselesaikan dan dianggarkan pada tahun 2026. Perencanaan detail akan dibahas lebih lanjut di Komisi D setelah desain dan perkiraan anggaran disusun,”ungkapnya

Direktur RSUD Kayen Bambang Santoso mengatakan, Pembangunan tempat parkir bertingkat di belakang KUA tertunda hingga saat ini. Perencanaan ulang diperlukan karena biaya pembangunan sebelumnya dinilai terlalu tinggi. Lokasi parkir tersebut telah di beton pada tahun 2023.

“fokus pembangunan diprioritaskan untuk karyawan. Kekurangan tenaga di bagian farmasi juga menjadi kendala, karena beberapa tenaga telah diterima sebagai P3K di Puskesmas atau rumah sakit lain,”pungkas dia. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *