Sengketa Harta Gono-Gini Berujung Eksekusi, Rumah Dua Lantai di Gabus Dirobohkan

Jurnalindo.com, – Sebuah rumah dua lantai yang berdiri di atas lahan seluas 320 meter persegi di Desa Karaban RT 01 RW 06, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, dirobohkan dalam pelaksanaan eksekusi pengadilan pada Selasa (9/6/2026).

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait sengketa kepemilikan tanah yang berawal dari persoalan harta gono-gini pasca perceraian.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Darsono, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi diawali dengan pengosongan lahan sesuai amar putusan pengadilan. Karena masih terdapat bangunan di atas objek sengketa, rumah tersebut harus dibongkar.

“Hari ini eksekusi pengosongan. Jadi semua bangunan yang berada di lahan harus dalam keadaan kosong. Kita lihat masih ada rumah di situ, dan berdasarkan putusan pengadilan rumah itu harus dirobohkan,” ujarnya di lokasi.

Pihaknya menuturkan, sengketa bermula dari perceraian antara Sudarmini dan Sutrisno. Dalam proses pembagian harta bersama, sebidang tanah yang menjadi objek sengketa diputuskan menjadi hak Sudarmini.

Namun sebelum proses hukum tersebut selesai, tanah itu disebut telah dijual oleh Sutrisno kepada seorang pembeli bernama Rudi. Selanjutnya, tanah tersebut kembali diperjualbelikan kepada Nasri.

“Atas penjualan itu kemudian diajukan gugatan. Alhamdulillah gugatan kami dikabulkan dan tanah ini dinyatakan sebagai milik Bu Sudarmini,” katanya.

Dalam pelaksanaan eksekusi, tidak terjadi perlawanan dari pihak termohon. Bahkan, menurut Darsono, pihak termohon telah diberikan waktu untuk mengosongkan bangunan sebelum proses pembongkaran dilakukan.

“Tidak ada perlawanan. Alhamdulillah berjalan lancar. Termohon juga sudah diberikan waktu 15 hari untuk mengosongkan bangunan,” jelasnya.

Sebelum dieksekusi, sejumlah bagian rumah telah lebih dahulu dibongkar oleh penghuni. Kusen, genteng, dan beberapa material bangunan lainnya telah dipindahkan sehingga proses pembongkaran dapat berlangsung lebih mudah.

“Barang-barang sudah kosong. Kusen sudah diambil, atap dan genteng juga sudah dilepas,” tambahnya.

Eksekusi berlangsung dengan pengamanan aparat terkait dan disaksikan sejumlah pihak yang berkepentingan. Dengan dilaksanakannya pembongkaran tersebut, objek sengketa kini sepenuhnya dikembalikan kepada pemilik yang sah berdasarkan putusan pengadilan. (Juri/Jurnal)