Jurnalindo.com, – Sengketa lahan yang saat ini digunakan sebagai Kantor Balai Desa Sambirejo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, semakin memanas. Ahli waris Alm. Asmowijojo Soekoer mengklaim berbagai upaya penyelesaian secara damai yang mereka tempuh selama ini tidak mendapatkan respons dari pihak desa.
Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Layung & Rekan, keluarga ahli waris menyatakan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, mereka telah berusaha menyelesaikan persoalan tersebut dengan mengedepankan musyawarah dan asas kekeluargaan.
Dalam proses mediasi yang difasilitasi Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati, pihak penggugat menawarkan sejumlah opsi penyelesaian. Di antaranya pengembalian tanah secara sukarela, pembelian aset dengan harga yang wajar, maupun tukar guling dengan aset lain yang dimiliki desa.
Namun, menurut pihak ahli waris, berbagai tawaran tersebut tidak memperoleh tanggapan yang diharapkan sehingga sengketa akhirnya berlanjut ke persidangan.
Selain persoalan kepemilikan tanah, keluarga juga mengaku mengalami kendala dalam mengurus administrasi kependudukan. Sejak Mei 2025, mereka telah tiga kali mengajukan permohonan surat keterangan kematian Alm. Asmowijojo Soekoer kepada Kepala Desa Sambirejo. Akan tetapi, hingga kini permohonan tersebut disebut belum mendapatkan respons.
Padahal, dokumen tersebut dibutuhkan untuk kepentingan administrasi keluarga dan merupakan bagian dari pelayanan publik yang berhak diperoleh warga negara.
Di persidangan, sejumlah saksi memberikan keterangan yang dinilai memperkuat posisi ahli waris. Salah satunya Supriyanto, putra mantan Sekretaris Desa Sambirejo yang menjabat pada periode 1972 hingga 2002.
Supriyanto mengaku mengetahui bahwa tanah yang kini menjadi lokasi Balai Desa Sambirejo merupakan milik Alm. Asmowijojo Soekoer. Pengetahuan itu diperolehnya dari dokumen Letter C maupun informasi dari perangkat desa pada masa tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa sekitar tahun 1999, para ahli waris pernah mengurus Turunan C untuk kepentingan sertifikasi tanah. Menurutnya, tanah tersebut tidak pernah dihibahkan kepada desa, melainkan hanya dipinjamkan untuk digunakan sebagai fasilitas pemerintahan desa.
Keterangan serupa disampaikan mantan Kepala Desa Sambirejo periode 1998–2008, Soekarmi. Dalam persidangan pada Senin (1/6/2026), Soekarmi mengakui bahwa selama menjabat dirinya pernah mengajukan izin pinjam pakai kepada ahli waris karena tanah tersebut merupakan milik Alm. Asmowijojo Soekoer dan tidak pernah tercatat sebagai aset desa.
Soekarmi juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat merencanakan proses tukar guling guna menyelesaikan persoalan tersebut secara administratif. Namun, rencana itu tidak dapat direalisasikan karena terkendala berbagai persoalan administrasi.
Kuasa hukum penggugat, Mudzakir, S.H., menegaskan bahwa gugatan yang diajukan ke pengadilan merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.
“Kami optimis Majelis Hakim akan memberikan putusan seadil-adilnya. Kami berharap tanah ini dapat dikembalikan kepada ahli waris yang berhak,” ujarnya.
Ia juga berharap proses persidangan berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa.
“Proses hukum harus berjalan transparan dan bermartabat. Kami menghimbau masyarakat untuk melihat masalah ini secara bijak dan dewasa, karena sejatinya tidak ada seorang pun yang rela melihat hak keluarganya dilanggar secara semena-mena,” katanya.
Pihak ahli waris berharap sengketa yang telah berlangsung cukup lama itu segera menemukan titik terang sehingga hak-hak keluarga Alm. Asmowijojo Soekoer dapat dipulihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Juri/jurnal)











