Sendangsani disewa 30 tahun Dinporapar, mengaku belum siap mengelola sendiri.

Jurnalindo.com, Pati – Sendangsani merupakan tempat Pariwisata yang dimiliki pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini dikelola oleh Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar). Tempat Pariwisata tersebut terletak di Desa Tamansari Kecamatan Tlogowungu kabupaten Pati.

Melalui Sektetaris Dinporapar Hari Mutio membenarkan bahwa Sendangsani merupakan milik Pemda atau menjadi aset pemerintah daerah, tetapi sekarang dikontrak pihak ke 3 selama 30 tahun.

Dirinya mengaku, dengan alasan belum mampu mengelola sendiri karena kendala anggaran. Sehingga membutuhkan investor yang mampu mengelola tempat Pariwisata tersebut.

Baca Juga: Manajer Persipa membeberkan kondisi Persipa Pati saat Ini usai pemberhentian kompetisi Liga 2

“Sendangsani dikontrak pihak ketiga tahun pertama 2008 selama 30 tahun samapi sekarang mas setiap 5 tahun sekali ditinjau kembali, untuk mengembangakn sendangsani sendiri mendingan disewakan pihak ke 3 mas “Terang Hari saat di temui Julnalindo dikantornya belum lama ini.

Adapun jangka waktu penyewaan tempat tersebut selama 30 tahun, akan tetapi, ia menejelaskan bahwa pembayaranya setiap setahun sekali.

“Tahun pertama sampai tahun ke 5 seharga 1,5 juta pertahun sempat juga 2,5 juta pertahun terakir 6,5 juta pertahun mas,”singkatnya.

Lebih lanjut, pihaknya menambahakn bahwa Peran dari Dinporapar sendiri hanya memporomosikan atau mengiklankan saja selebihnya digarap penuh dari pihak ke 3.

Dalam hal ini, Mutio menegaskan bahwa walaupun dikontrak selama 30 tahun oleh pihak ke 3, akan tetapi apabila ditengah jalan ada permasalahan atau kendala, dari Dinporapa bisa mengehentikan Kontrak tersebut secara sepihak.

Baca Juga: Dinkes Pati Keluarkan Larangan Pelayanan Pembelian Obat Sirup Sesui SE dari Kemenkes.

“kalau misalnya ada kendala atau permaslahan bisa dihentikan sepihak walaupun sudah dikontrak,” pungkasnya.

Sebagai informasi tempat pariwisata tersebut masyarakat sekitar saling menjaga dan sama-sama memiliki, itu bisa dilihat dari lahan parkir yang selama ini dikelola dan dimasuka pendapatan Asli Desa (PAD). (Juri/Jurnalindo)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *