Segini ketetapan UMK Kabupaten Pati yang telah di sepakati

Jurnalindo.com, Pati – Kenaikan UMK tahun 2023 pemerintah Kabupaten Pati melalui Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pati telah disepakati, hasil kesepakatan itu sudah dikirim ke Gubernur Jawa Tengah.

Rapat yang diadakan Bulan kemarin tanggal 29 November di Aula Disnakertrans itu menetapkan UMK di Pati alfa 0,2 senilai Rp2.107.697,44, tetapi dari kalangan Buruh tidak setuju.

Selaku Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Pati, Nur Eko Siswanto mengatakan ini dilakukan sebagai langkah untuk meningkatkan UMK di Pati Senilai 2.114.192,96 dengan Alfa 0,3.

Baca Juga: Banjir Lumpuhkan Aktivitas sebagian Warga kabupaten Pati

Menurutnya, kenaikan UMK tersebut masih jauh dari kesejarahan bagi buruh, dirinya menilai tingkat buruh di Pati sangatlah tinggi, Oleh sebab itu kenaikan UMK sendiri harus disesuaikan, karena itu dapat meningkatkan pajak di Pemkab.

Selain itu rekomendasi UMK yang saat ini sudah dikirimkan ke gubernur harus mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022. Sebab, kata dia Peraturan Pemerintah (PP) 36 tidak berlaku lagi dengan adanya Permen itu.

“Andaikata alfa 0,2 bisa dinaikkan lagi menjadi alfa 0,3 akan menjadikan perburuhan di Pati kesejahteraannya akan lebih baik lagi,” ungkap Eko Saat Audiensi di DPR Jumat Kemarin ( 2//12/2022).

Menyikapi permasalahan yang dialami teman-teman buruh, Ketua Komisi D DPRD Pati, Wisnu Wijayanto menyatakan mengambil jalan tengah dari apa yang menjadi usulan pihak pengusaha maupun buruh.

Baca Juga: Pati Berduka, Banjir Bandang yang melanda Kabupaten Pati Menyisakan Duka

“Buruh menghendaki alfa 0,3 pengusaha 0,1 akhirnya diambil jalan tengah 0,2 kemarin sudah di voting dan rekomendasi UMK sudah dikirim ke gubernur dan Bupati Pati juga,” tuturnya.

Kendati demikian, dirinya menambahkan bahwa kenaikan UMK itu dimungkinkan jalan tengahnya untuk tahun depan saja. Karena sebelumnya rekomendasi UMK tahun 2023 sudah dibahas. (JUri/Jurnalindo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *