Jurnalindo.com, – Ratusan warga Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati yang tergabung dalam Gerakan Petani Karangsari (Gertak) menyatakan sikap terkait konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun, Minggu (12/4/2026).
Aksi tersebut dikemas dalam agenda Halal Bi Halal, namun sarat muatan perjuangan. Mayoritas peserta yang merupakan petani menolak penguasaan lahan seluas 170 hektar yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Rumpun Sari Antan (RSA).
Diketahui, HGU Nomor 03 atas nama perusahaan tersebut telah resmi berakhir pada 31 Desember 2025.
Satu warga yang memimpin pernyataan sikap, Tri Endah, menegaskan bahwa masyarakat Karangsari telah kehilangan akses terhadap tanahnya sendiri selama lebih dari satu abad. Ia menyebut, perampasan tanah telah berlangsung sejak era kolonial dan terus berlanjut dalam berbagai bentuk kekuasaan.
“Lebih dari seratus tahun masyarakat tidak diberi kesempatan mengelola tanah yang sejatinya milik nenek moyang. Dari kolonial, berlanjut ke rezim militer, hingga kini dikuasai korporasi,” ujarnya.
Endah juga menyoroti kejanggalan munculnya sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) sebelum masa HGU berakhir. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“SHM yang terbit di atas tanah HGU aktif itu tidak sah. Maka segala bentuk klaim pribadi atas lahan ini tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.
Warga menilai konflik agraria di Karangsari bukan sekadar sengketa administratif, melainkan persoalan keadilan struktural yang belum pernah diselesaikan secara tuntas oleh negara.
Mereka merujuk pada sejarah panjang penguasaan tanah, mulai dari kebijakan erfpacht di masa kolonial, perampasan pasca 1965 oleh militer, hingga penerbitan HGU dan SHM yang dinilai bermasalah.
Bagi warga, situasi ini menjadi bukti nyata bagaimana mereka dipisahkan dari sumber penghidupan utama mereka.
“Ini luka sejarah yang terus dibiarkan. Negara seolah mengingkari hak dasar rakyat atas tanah dan kehidupan yang layak,” imbuhnya.
Melalui pernyataan sikap tersebut, warga mendesak pemerintah pusat maupun daerah serta lembaga terkait untuk segera turun tangan menyelesaikan konflik agraria di Karangsari.
Mereka menuntut pelaksanaan reforma agraria yang adil dengan mengembalikan hak atas tanah kepada masyarakat setempat. (Juri/Jurnal)











