Puluhan Warga Geruduk DPRD Pati, Pajak UMKM Dinilai Memberatkan

Jurnalindo.com, – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pati untuk melakukan audiensi terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Selasa (26/5/2026).

Kedatangan mereka untuk menyampaikan penolakan terhadap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang dinilai memberatkan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Dalam audiensi tersebut, koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, menegaskan pihaknya menolak aturan pajak yang menyasar UMKM. Menurutnya, kebijakan itu justru berpotensi menambah beban masyarakat kecil di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.

“Saya harap Pemerintah Kabupaten Pati mengambil kebijakan yang menguntungkan masyarakat, bukan membebani masyarakat,” ujar Botok di hadapan anggota DPRD.

Ia menilai pemerintah daerah seharusnya mencari sumber lain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, optimalisasi perusahaan daerah hingga retribusi pasar dapat menjadi alternatif dibanding menarik pajak dari pelaku usaha kecil.

“Kami disini datang menolak pajak UMKM. Pemkab bisa mengandalkan PAD, tapi entah ke mana uangnya, belum lagi retribusi pasar di tiap kecamatan. Ke mana larinya, belum lagi pendapatan perusahaan milik pemerintah seperti PDAM, BKK, dan lainnya,” tegasnya.

Senada dengan itu, Teguh Istianto juga menyampaikan keberatan terhadap rencana penerapan pajak bagi pelaku usaha dengan omzet diatas Rp 6 juta per bulan sebagaimana tertuang dalam revisi aturan tersebut.

“Saya harap DPRD sebagai wakil rakyat, silakan majaki yang sugih bukan yang melarat. Perda ini harus digodok secara matang,” kata Teguh.

Audiensi berlangsung cukup alot namun tetap kondusif. Massa AMPB mendesak DPRD Kabupaten Pati agar mengkaji ulang kebijakan PBJT dan memastikan aturan yang disusun tidak memberatkan pelaku UMKM yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat. (Juri/Jurnal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *