PPPK Paruh Waktu Pati Mengadu ke DPRD, Tuntut Diangkat Jadi ASN Penuh Waktu

Jurnalindo.com, Pati – Aliansi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait status dan kesejahteraan mereka. Audiensi berlangsung di ruang paripurna DPRD Kabupaten Pati, Selasa (5/5/2026).

Sebanyak 40 perwakilan PPPK Paruh Waktu hadir dalam forum tersebut. Audiensi diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pati bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pati.

Ketua Aliansi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Pati, Supriyadi menyampaikan lima poin tuntutan utama kepada pemerintah daerah. Salah satunya meminta adanya prioritas kuota Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) bagi PPPK Paruh Waktu agar dapat diangkat menjadi ASN penuh waktu.

“Kami mendorong Pemerintah Daerah untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) yang memprioritaskan PPPK Paruh Waktu dalam pengisian kekosongan formasi CASN sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka,” ujar Supriyadi di hadapan peserta audiensi.

Ia juga menyoroti persoalan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu yang hingga kini masih menerima penghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Menurutnya, kondisi tersebut tidak sebanding dengan beban kerja dan pengabdian yang selama ini dijalankan.

Selain itu, Supriyadi mengungkap adanya tenaga pendidik yang dialihkan ke formasi teknis, namun tetap menjalankan tugas utama sebagai guru di sekolah. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah daerah aktif mendorong pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi terkait mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

“Kami berharap ada langkah strategis dari Pemda agar pemerintah pusat segera menerbitkan aturan yang jelas terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu,” lanjutnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso menyatakan bahwa pengelolaan ASN harus dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“PPPK Paruh Waktu berada dalam pengelolaan pemerintah daerah agar proses penataannya lebih terkontrol dan tidak dilakukan secara sembarangan seperti sebelumnya,” jelasnya.

Narso memastikan Komisi A DPRD Kabupaten Pati akan segera memanggil Kepala BKPSDM Kabupaten Pati untuk membahas lebih lanjut aspirasi yang disampaikan Aliansi PPPK Paruh Waktu. Ia juga menyebut pembahasan terkait regulasi Perda akan segera dilakukan.

“Ke depan mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu tidak bisa dilakukan dengan mudah dan harus mengikuti aturan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris BPKAD Kabupaten Pati, Andi Nurwanto memaparkan bahwa anggaran untuk PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Pati saat ini mencapai sekitar Rp3,7 miliar setiap bulan atau sekitar Rp 41,84 miliar per tahun.

Ia menyebut jumlah PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Pati saat ini tercatat sebanyak 3.141 orang.

“Jika nantinya terdapat perubahan status dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu, maka akan dilakukan penyesuaian dan pembahasan lebih lanjut terkait kebutuhan serta kemampuan anggaran daerah,” pungkasnya. (Juri/Jurnal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *