Petani Pundenrejo Nyatakan Sikap, Usut Tuntas Premanisme Dan Perusakan Rumah warga

Jurnalindo.com, – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pundenrejo (Germapun) Desa Pundenrejo, kecamatan Tayu, Kabupaten Pati menyatakan sikap atas kerusakan rumah dan premanisme, Pada Sabtu (10/05/2025).

Ketua Germapun, Sarmen meminta kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) atas kerusakan yang dilakukan oleh sekelompok preman tersebut agar segera diusut dan ditindak tegas.

“Mengerahkan hampir 50 premen menggunakan topeng telah merobohkan rumah warga sebanyak 4 rumah,”tegasnya.

Sebelum merobohkan rumah warga, pihak mengaku PT. LPI telah mengirimkan preman untuk mengintimidasi warga pundenrejo agar meninggalkan rumah yang dianggap tanah tersebut milik PT. LPI.

Tanah seluas kurang lebih 7,3 hektar ini selain dimanfaatka lahan pertanian warga setempat, tetapi juga dijadikan rumah pemukiman.

“PT Laju Perdana Indah (LPI) menuduh warga pundenrejo telah menyerobot tanah garapan seluas 7,3 hektare,”ungkapany.

Perjuangan petani Pundenrejo selama ini telah mendapatkan dari Kementerian ATR/BPN. Dalam surat resmi Dirjen Penataan Agraria nomor 89-5.500.22.LR.03.01 tertanggal 25 Maret 2025, PT LPI telah dicoret dari daftar layanan pertanahan.

“Hal ini menunjukkan bahwa negara sebenarnya tahu siapa yang salah. Sekarang saatnya keadilan ditegakkan,”tegasnya

Ataa kejadian ini, Germapun menyampaikan lima tuntutan utama:

1. Tangkap dan adili pelaku perusakan rumah petani.

2. Berikan perlindungan hukum dari Kepala Desa Pundenrejo dan aparat di Kecamatan Tayu.

3. Bupati Pati segera menetapkan tanah garapan sebagai tanah objek reforma agraria.

4. Menteri ATR/BPN segera mengabulkan permohonan warga dan menghentikan tindakan premanisme PT LPI.

5. Kapolres Pati diminta menindaklanjuti laporan pidana atas perusakan rumah warga.

“Kami, petani Pundenrejo, akan terus berjuang mengambil kembali hak atas tanah kami,”tutupnya. (Juru/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *