Per Satu Februari 2025, Konsumen Beli Gas 3 Kg Langsung Ke Pangkalan

Jurnalindo.com, – Surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, menjelaskan sebuah larangan bahwa penjualan gas subsidi 3 kilogram atau gas melon tidak boleh lewat pengecer.

Sehingga konsumen bisa membeli langsung ke pangkalan. Aturan tersebut berlaku per tanggal 1 Februari 2025 kemarin.

Instruksi tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Hadi santoso.

Ia mengatakan surat tersebut sudah disebarkan ke seluruh pangkalan se kabupaten Pati dengan jumlah 1900 pangkalan.

“melalui pangkalan atau agen resmi, pengecer saat ini sudah tidak diperkenankan lagi untuk menjual gas melon subsidi,sehingga konsumen bisa langsung datang ke pangkalan”.kata Hadi, Senin (03/02/2025).

Yang dimaksud konsumen ini, kata Hadi adalah rumah tangga, UMKM, petani dan nelayan.

Ketika disinggung konsumen dengan pangkalan jaraknya jauh, pihaknya memberikan arahan terhadap pengecer agar segera mendaftarkan sebagai sub agen.

Namun tetap mengedepankan beberapa syarat seperti rekomendasi dari desa, memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB), hingga mendaftar melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP).

“Penyalur atau agen harus memastikan akurasi data sub penyalur termasuk titik koordinat,” tambahnya.

Sementara itu, Iwan, salah seorang agen gas di Desa Cebolek, Kecamatan Margoyoso Pati mengaku sudah mendapatkan instruksi dari dinas untuk menerapkan kebijakan tersebut. Utamanya menjual gas melon langsung ke konsumen dengan harga Rp 18 ribu per tabung.

“Kemarin per tanggal 1 Februari 2025 kami sudah mendapatkan instruksi dari dinas untuk tidak menjual gas melon ke pengecer. Melainkan langsung ke konsumen, dengan harga Rp 18 ribu,”ucap Iwan. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *