JurnalIndo.Com – Sejumlah banguan liar yang berdiri diatas tanah PT.KAI di desa Margomulyo, kecamatan Tayu, Kabupaten Pati akan segera dibongkar.
Sebanyak tujuh Banguan yang diperuntukan untuk hiburan malam dan penjualan minuman keras ini rencananya akan dibongkar paksa pada tanggal 27 Februari 2025 mendatang.
“Intinya memang nanti pada tanggal 27 februari besok kita akan melakukan pembongkaran tempat karaoke,”ungkap Herman setiawan selaku Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP, Kabupaten Pati, pada Selasa (25/02/2025).
Dalam pembongkaran banguan liar tersebut dia mengatakan sudah melewati proses aturan yang berlaku diantaranya mengirimkan surat peringatan (sp) pertama kedua dan terakhir ketiga kepada pemilik karaoke.
“Dan sudah kami berikan peringatan sesuai aturan yang berlaku. Yaitu SP pertama selama 7 hari dan SP2 juga sudah dan terakhir SP3 yang kami tayangkan pada hari Senin kemarin,”tegasnya.
Namun, sebelum melakukan pembongkaran, pihak mengaku sudah memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan agar segera dirobohkan secara pribadi.
“Selain itu kita juga memberikan kesempatan untuk membongkar sendiri. Penegakan ini kan tidak semata-mata sesuai aturan tetapi ada sisi lain yaitu mengedepankan kemanusian,”paparnya.
Sementara, tempat karaoke tersebut sudah tidak beroperasi dan kondisinya gelap. Lantaran aliran listrik sudah dicabut. Hal ini mengingat waktu pembokaran tinggal beberapa hari lagi.
“Kami kamrin sudah menyurati pihak PLN untuk mencabut aliran arus listrik sebelum dibongkar nanti kan bahaya waktu di bongkar ya kan. Pemadaman itu dilakukan kemarin,”ucapnya.
Disinggung apakah ada biaya ganti rugi, pihaknya mengaku tidak ada, tetapi berdasarkan informasi ada sumbangan dari baznas setiap satu Karaoke mendapatkan 1,5 juta.
“Untuk ganti rugi dari kami tidak ada tetapi ada kabar ada bantuan dari Baznas setiap ruko akan mendapatkan bantuan sebesar 1.500.000,”tutup dia
Jurnal/Mas