Jurnalindo.com, – Pati Ora Sepele (POS) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Desakan itu disampaikan menyusul kasus dugaan keracunan yang dialami ratusan siswa dan guru di Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati.
Sebanyak 427 orang dilaporkan mengalami gejala dugaan keracunan setelah menyantap menu MBG yang disuplai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gembong 1. Mereka mengalami sejumlah keluhan, mulai dari pusing, mual hingga gangguan pencernaan.
Para korban berasal dari lima sekolah, yakni MTsN 3 Pati, SMPN 1 Gembong, MTs Manbaul Ulum Gembong, SDN Gembong 3, dan MI Miftahul. Selain itu, sejumlah balita dari Posyandu Anggrek juga dilaporkan mengalami keluhan.
Koordinator POS, Suharno, menilai persoalan tersebut tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan teknis penyediaan makanan. Menurutnya, program MBG menggunakan anggaran negara yang bersumber dari APBN, yang salah satu sumber penerimaannya berasal dari pajak masyarakat.
“Program MBG ini menggunakan uang rakyat melalui APBN. Ketika uang rakyat digunakan untuk program generasi mendatang, makanan gratis tersebut harus benar-benar menjamin kesehatan dan keamanan anak-anak,” ujar Suharno, pada selasa (15/09)
Ia menegaskan, masyarakat berhak memperoleh jaminan bahwa anggaran negara digunakan secara transparan dan aman. Terlebih, pelaksanaan program tersebut justru memunculkan dugaan gangguan kesehatan terhadap siswa.
Karena itu, POS mendorong Kejari Pati melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan MBG, termasuk mengevaluasi dapur penyedia makanan yang memasok menu ke sekolah-sekolah di Kecamatan Gembong.
Suharno mengatakan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kelalaian atau bahkan unsur kesengajaan yang menyebabkan makanan tidak memenuhi standar keamanan, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kalau memang ada kelalaian dari dapur atau bahkan ada tindakan yang disengaja sehingga menyebabkan keracunan, tentu harus ada tindakan hukum sesuai aturan,” tegasnya.
Selain mendorong evaluasi dan penegakan hukum, POS meminta dapur penyedia makanan yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut dihentikan operasionalnya.
Bahkan, POS mendorong agar dapur tersebut dikenai sanksi suspend permanen atau ditutup demi menjamin keamanan dan perlindungan para siswa.
“Dapur tersebut harus di-suspend permanen atau ditutup karena sudah menyebabkan ratusan siswa mengalami keracunan. Jangan sampai kejadian serupa terulang,” kata Suharno.
POS menyebut telah bertemu dengan pihak Kejari Pati untuk menyampaikan aspirasi tersebut. Mereka berharap pengawasan program MBG tidak sekadar berorientasi pada kelancaran distribusi makanan, tetapi juga memastikan makanan yang diterima siswa memenuhi standar kesehatan dan keamanan.
Menurut Suharno, kasus dugaan keracunan di Gembong harus menjadi momentum untuk memperketat pengawasan program MBG dari hulu hingga hilir. Program yang bertujuan meningkatkan kesehatan dan pemenuhan gizi anak, kata dia, harus dibarengi mekanisme pengawasan yang kuat.
“Jangan sampai program yang tujuannya untuk menyehatkan anak-anak justru membuat anak-anak sakit,” pungkasnya.(juri/Jurnal)











