LPSK Bongkar Dugaan Intimidasi Korban Kasus Ponpes Pati, Ada Upaya Damai dan Ancaman

Jurnalindo.com, – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap korban dan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Dalam penanganan kasus tersebut, LPSK turun langsung ke Kabupaten Pati pada 6–7 Mei 2026 untuk melakukan asesmen, penjangkauan korban dan saksi, serta koordinasi lintas lembaga bersama Polresta Pati, UPTD PPA Kabupaten Pati, Kementerian Agama Kabupaten Pati, hingga Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Pati beserta badan otonomnya.

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, mengatakan pihaknya menemukan adanya tekanan terhadap korban maupun saksi yang dinilai dapat menghambat proses hukum.

“LPSK sudah turun secara proaktif dalam kasus TPKS di Pati ini. Kami siap memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban agar berani mengungkap perkara,” ujar Wawan.

Menurutnya, sejumlah korban dan saksi diduga mengalami intimidasi, ancaman tuntutan balik, hingga ajakan damai dari pihak tersangka. Bahkan, beberapa korban dan saksi disebut memilih mengundurkan diri dari proses hukum karena tekanan yang dialami.

Tak hanya itu, LPSK juga memperoleh informasi terkait dugaan upaya pemberian sejumlah uang kepada pihak pendamping korban agar proses hukum dihentikan.

“Situasi ini tentu berpotensi mempengaruhi keberanian korban maupun saksi untuk memberikan keterangan,” katanya.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan AS (51), pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun LPSK, tersangka diduga menggunakan pengaruh, relasi kuasa, dan dalil keagamaan untuk memanipulasi korban.

Sejumlah korban mengaku dihubungi melalui pesan WhatsApp pada malam hingga dini hari untuk diminta menemani atau memijat tersangka. Korban yang menolak disebut mendapat ancaman akan dipulangkan dari pondok pesantren, bahkan mengalami kekerasan fisik.

Dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi di sejumlah lokasi di lingkungan pondok pesantren.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, jumlah korban diperkirakan mencapai 30 hingga 50 santriwati. Mayoritas masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMP. Namun hingga kini, baru sebagian korban yang bersedia memberikan keterangan resmi kepada aparat penegak hukum.

Berdasarkan koordinasi dengan Unit PPA Polresta Pati, AS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2026 dan ditahan pada 7 Mei 2026.

Tersangka dijerat Pasal 76E jo. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 418 KUHP.

Sementara itu, Kementerian Agama Kabupaten Pati telah mencabut izin operasional pondok pesantren tersebut sejak 5 Mei 2026. Para santri juga difasilitasi untuk pindah sekolah maupun pindah pondok pesantren.

LPSK menegaskan akan terus memantau perkembangan perkara dan melakukan penguatan terhadap korban agar berani bersaksi dalam proses hukum yang berjalan. (Juri/Jurnal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *