JurnalIndo.Com – Kasus pemerasan yang terjadi di kawasan HWI 2 (Hwaseung Indonesia) Pati. Polisi berhasil mengamankan satu pelaku berinisial AZ (43) di sebuah rumah makan di kawasan Juwana pada Kamis (15/05/2025) kemarin sore.
Pelaku tersebut terbukti telah melakukan pemerasan dan disertai intimidasi terhadap vendor pabrik PT HWI 2 (Hwaseung Indonesia).
Penangkapan ini bermula dari laporan seorang wiraswastawan asal Jepara, Ahsanudin (39) yang mengaku juga menjadi korban pemerasan dengan nomor LP/B/43/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA PATI/POLDA JAWA Tengah.
Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, menjelaskan berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku menghubungi korban pada Rabu (14/5/2025) meminta uang sebesar Rp 7 juta. Pelaku mengancam korban akan mengganggu usahanya di pabrik PT HWI 2 jika permintaannya tidak dipenuhi.
Merasa tertekan, kata dia korban akhirnya menyanggupi bertemu dan menyerahkan uang Rp 2,5 juta kepada pelaku pada hari berikutnya. Mirisnya, korban mengaku sudah dua kali sebelumnya diperas oleh pelaku.
Pihaknya menegaskan tidak akan memberi ruang terhadap premanisme yang bakal mengganggu iklim investasi di Kabupaten Pati.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme yang dapat menghambat investasi dan meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa aksi AZ tidak hanya menyasar Ahsanudin. Disebutkan dari saksi-saksi memberikan keterangan yang memberatkan pelaku.
Pertama dari sopir korban atas nama Sofyan, membenarkan adanya ancaman yang dilontarkan pelaku kepada majikannya. Kedua dari vendor air minum PT HWI II Pati, Hj. Kustini, mengaku telah lima kali dimintai uang dengan total Rp 1.360.000.
Lalu kesaksian dari karyawan PT HWI II, Uyeng Subagdi, mengaku juga dimintai uang hingga dua kali dengan total Rp 1.250.000.
“Pelaku selalu menggunakan modus meminta uang dengan alasan hutang, namun dibarengi dengan ancaman, bahwa pelaku akan mengganggu pekerjaan para korban di lingkungan pabrik,”terangnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa amplop berisi uang Rp 2,5 juta hasil pemerasan dari korban Ahsanudin dan sebuah ponsel milik pelaku yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.
“AZ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan,” pungkasnya.
Jurnal/Mas