Oleh : Abd Muhid, S.H.I.,M.E
( Sekretaris Ansor Pati 2018-2021)
Jurnalindo.com, – Pembangunan ekonomi desa menjadi fokus utama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Baru-baru ini pemerintah melalui menteri terkait mengumumkan akan mendirikan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih hampir di seluruh desa di Indonesia. Berdirinya KopDes merah putih di diesa-desa ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebelum adanya KopDes pemerintah di era Joko Widodo juga sudah membentuk lembaga ekonomi ditingkat desa yaitu Badan Usaha Milik Desa atau yang disebut BUMDes.
Lantas bagaimana peran kedua entitas? dapat bersinergi atau justru berpotensi tumpang tindih? Nampaknya perlu pengaturan yang jelas oleh pemerintah terkait peran keduanya. Jangan sampai eksistensi BUMDes yang notabene sebagai anak pertama Pemdes yang digadang-gadang menjadi solusi permasalahan ekonomi di desa tergeser tanpa jelas dengan hadirnya KopDesa Merah Putih. Memang kondisi saat ini keberadaan BUMDes masih belum profit dan butuh banyak pembenahan, akan tetapi tidak lantas dibiarkan begitu saja kemudian membuat lembaga baru.
Data dan Fakta
Data dari Kementerian Desa menunjukkan pertumbuhan signifikan dari BUMDes. Per 22 Juni 2024 Kementerian Desa merilis data BUMDes di Indonesia sebanyak 65.941, dari data tersebut yang aktif sebesar 75.8 persen. Dengan kata lain, masih terdapat 24,2 persen BUMDes di Indonesia yang tidak aktif. Belum aktifnya seluruh BUMDes diatas bukan berarti problem di BUMDes tidak bisa diatasi dan harus mencari solusi membentuk lembaga lain dengan mendirikan KopDes. Namun posisi BUMDes perlu diperkuat lagi oleh pemerintah agar dapat berperan lebih maksimal.
Disisi lain pemerintah terdahulu juga pernah mendirikan Koperasi Unit Desa diseluruh Indonesai. namun mengalami kegagalan. Kegagalan Koperasi Unit Desa (KUD) dan program fenomenal Kredit Usaha Tani (KUT) di masa lalu, serta maraknya kasus di beberapa koperasi, perlu menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah. Lahirnya KopDes harus dipersiapkan dengan matang konsep, juknis dan permodalannya.
Hadirnya KopDes Merah Putih mendapat tanggapan beragam dari para praktisi sebagai berikut :
- Praktisi BUMDes:
“KopDes dan BUMDes memiliki peran yang berbeda. BUMDes fokus pada pengelolaan aset dan potensi desa, sementara KopDes pada pemberdayaan ekonomi anggota. Sinergi antara keduanya sangat mungkin terjadi jika ada pembagian peran yang jelas.”
- Praktisi Koperasi:
“Koperasi adalah lembaga ekonomi yang berakar pada anggota. Potensi tumpang tindih dengan BUMDes dapat dihindari jika KopDes fokus pada sektor-sektor yang belum dijangkau oleh BUMDes, seperti simpan pinjam atau usaha bersama anggota.”
Studi Kasus
Kegagalan KUD dan KUT di masa lalu seringkali disebabkan oleh pengelolaan yang tidak transparan, intervensi politik, dan kurangnya partisipasi anggota. Kasus “rush” di koperasi juga menunjukkan pentingnya tata kelola yang baik dan kepercayaan anggota. Hal ini menjadi catatan penting dalam pengelolaan KopDes dan BUMDes.
Analisis
Potensi sinergi antara KopDes dan BUMDes sangat besar. BUMDes dapat menjadi penyedia bahan baku atau pasar bagi produk-produk KopDes. Sebaliknya, KopDes dapat menjadi mitra BUMDes dalam memberikan layanan keuangan atau memperluas jaringan pemasaran. Namun, untuk mewujudkan sinergi ini, beberapa hal perlu diperhatikan:
- Pembagian peran yang jelas: Perlu ada regulasi dan pedoman yang mengatur pembagian peran antara KopDes dan BUMDes, sehingga tidak terjadi tumpang tindih.
- Tata kelola yang baik: Baik KopDes maupun BUMDes harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
- Peningkatan kapasitas: Pengelola KopDes dan BUMDes perlu mendapatkan pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam mengelola usaha.
- Pengawasan: Diperlukan pengawasan yang efektif dari pemerintah dan masyarakat untuk mencegah penyimpangan.
Kesimpulan
KopDes Merah Putih dan BUMDes memiliki potensi besar untuk menjadi motor penggerak ekonomi desa. Sinergi antara keduanya adalah kunci untuk mencapai tujuan tersebut. Namun, sinergi ini tidak akan terwujud secara otomatis. Diperlukan komitmen dari semua pihak, terutama pemerintah, pengelola KopDes dan BUMDes, dan masyarakat, untuk menciptakan ekosistem yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi desa.
Semoga opini ini bermanfaat bagi para praktisi BUMDes, praktisi Koperasi, dan masyarakat luas.