Jurnalindo.com, – Polresta Pati mengungkap perkembangan kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pati, Senin (4/5/2026), polisi memastikan pengasuh ponpes berinisial A telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Kompol Dika Hadian Widyaama menjelaskan, laporan kasus tersebut diterima polisi pada Juli 2024. Dugaan tindak kekerasan seksual itu disebut berlangsung berulang sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.
“Laporan polisi pada Juli 2024, dugaan pencabulan terhadap anak dan kekerasan seksual. Berturut-turut sejak Februari 2020 sampai Januari 2024,” ungkap Dika kepada awak media.
Korban yang telah melapor diketahui berinisial FA. Saat kejadian pertama terjadi pada 2020, korban masih berusia 15 tahun. Sementara terlapor adalah Ashari bin Karsanah yang diketahui menjadi pengajar di Ponpes Ndholo Kusumo.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polresta Pati menggandeng Dinsos P3AKB Kabupaten Pati untuk mendampingi korban yang masih di bawah umur selama pemeriksaan berlangsung.
“Satreskrim melakukan pemeriksaan saksi, pengasuh, santri, dan orang tua korban. Karena korban di bawah umur, kami melibatkan Dinas Sosial untuk mendampingi anak memberikan keterangan,” jelasnya.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone Vivo G35, pakaian, pakaian dalam, hingga atribut yang dikenakan korban. Barang bukti tersebut dikumpulkan sejak November 2024.
Selain itu, aparat telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. A resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026. Namun hingga kini, tersangka belum ditahan.
“Penyidik melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan tersangka agar hadir. Kita masih menunggu yang bersangkutan. Pelaku belum ditahan, ditangkap dulu,” katanya.
Polresta Pati meminta masyarakat bersabar dan ikut membantu apabila mengetahui keberadaan tersangka. Polisi menegaskan penanganan kasus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung hak asasi manusia.
“Kita komitmen kasus cepat selesai, kita kedepankan asas kehati-hatian, profesionalisme, dan HAM,” tambahnya.
Dalam perkara ini, sebelumnya terdapat lima korban yang melapor. Namun tiga di antaranya mencabut laporan. Meski demikian, polisi memastikan penyidikan tidak akan dihentikan karena kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan delik umum.
“Kalau ada pencabutan laporan tidak mengendurkan penyidikan. Ini delik umum, bukan delik aduan,” tegas Dika.
Polresta Pati juga menjamin kerahasiaan identitas korban maupun saksi yang bersedia melapor. Polisi bahkan mengapresiasi keberanian para korban yang mulai buka suara atas kasus tersebut.
“Kami imbau korban yang belum melapor atau masyarakat yang mengetahui agar langsung mengarahkan ke Satreskrim. Identitas korban kami lindungi,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76E juncto Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 6C juncto Pasal 15 Ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Juri/Jurnal)











