Khusus Disabilitas, Polri Keluarkan Jenis Sim Baru Dinamakan D1.

Jurnalindo.com, Pati – Pemerintah melalui Polisi Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan kebijakan mengenai kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikhususkan bagi penyandang Disabilitas.

Peraturan Kepala Kepolisian atau Perkap nomor 5 tahun 2021. Kemudian Peraturan ini diperbarui melalui Perkap nomor 2 tahun 2023 tentang Penertiban dan Pengadaan Surat Izin Mengemudi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Urusan (Baur) SIM Satpas Polresta Pati Bripka Heri Prayitno mengatakan bahwa dengan keluarnya aturan tersebut bagi penyandang Disabilitas berhak memiliki SIM yang dinamakan D1.

Namun, SIM D1 ini, kata Hari kedudukannya setara dengan SIM A yang artinya khusus diperuntukkan bagi mereka yang mengendarai kendaraan besar.

” adanya aturan itu Semua orang berhak mendapatkan SIM, baik orang yang normal maupun ada keterbatasan fisik,”jelas Hari belum lama ini.

Sesuai dengan isi surat tersebut, yang dimaksud penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Hery mengungkapkan, sejak dibukanya pelayanan SIM D1 sejak 2021 silam, sudah ada beberapa masyarakat Pati penyandang disabilitas yang memiliki SIM D1. Sehingga, tidak ada perbedaan bagi masyarakat khusus terkait pelayanan SIM.

“Satpas Polresta Pati melayani masyarakat baik SIM A, B, C, dan D1. SIM S1 ini diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan SIM setara dengan SIM A. Jadi mereka mengikuti ujian teori dan praktek sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Artinya kita tidak pandang bulu dalam melayani masyarakat. Siapa sih yang ingin seperti itu (disabilitas). Jadi kita bantu semaksimalnya mungkin,” tuturnya.

Saat ini, lanjutnya, pihaknya telah memiliki tempat khusus untuk uji praktek SIM D1. Bagi mereka yang hendak memiliki, bisa langsung datang ke kantor Satpas Pati untuk kemudian dilayani sesuai dengan regulasi yang sudah ada.

“Saat ini, kami sudah melayani beberapa permohonan SIM D1. Karena ini memasang sesuai instruksi dari presiden mengenai penyetaraan terhadap masyarakat disabilitas. Tapi baru tahun 2021 dituangkan, sebelumnya itu tidak ada,” tutupnya. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *