Jurnalindo.com, – Setelah buron selama beberapa hari, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di pondok pesantren akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Pelaku bernama Ashari diamankan di Kabupaten Wonogiri pada Kamis dini hari, 7 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah tim Satreskrim Polresta Pati melakukan pengejaran intensif lintas kota sejak 4 Mei 2026. Dalam pelariannya, tersangka diketahui berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat kepolisian.
Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi awak media.
“Alhamdulillah sudah tertangkap,” ujarnya singkat.
Polisi mengungkapkan, selama pelarian Ashari sempat berada di Kabupaten Kudus, kemudian bergerak menuju Bogor, lanjut ke Jakarta, kembali ke Surakarta, hingga akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Wonogiri.
“Sekarang berhasil diamankan dan akan kami bawa ke Mapolresta Pati,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat setelah Ashari ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap santriwati di Ponpes Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Sebelumnya, kasus tersebut memicu sorotan publik usai sejumlah korban mulai buka suara terkait dugaan pelecehan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren. (Jurnal/Juru)











