Jurnalindo.com, – Rencana pembangunan Rumah Sakit (RS) Bhayangkara di Desa Tambahmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati hingga kini belum juga berjalan. Meski sertifikat tanah telah terbit atas nama negara, investor disebut belum bersedia memulai pembangunan karena gejolak di tengah masyarakat masih terjadi.
Pelaksana Tugas (Plt) Wakapolresta Pati, Anwar mengatakan, pihaknya masih terus melakukan mediasi dengan warga yang menolak pembangunan rumah sakit di atas lapangan desa tersebut.
“Kami tetap nunggu keputusan warga, sampai warga setuju semua. Investor gak mau bangun kalau masih ada polemik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, lahan yang direncanakan menjadi lokasi RS Bhayangkara telah bersertifikat negara sejak Januari 2026. Sehingga status tanah tersebut bukan milik aset pemerintah desa (pemdes) maupun pemerintah Daerah (pemda) Pati.
“tanah itu bukan aset desa maupun aset pemerintah daerah,”ungkapnya
Namun di lapangan, sebagian warga Desa Tambahmulyo masih keberatan. Selain selama ini digunakan sebagai lapangan sepak bola dan ruang publik, di lokasi tersebut juga terdapat sejumlah ruko milik warga yang menjadi tempat mencari nafkah.
Meskipun pengelola ruko tersebut diantara pengelolanya ada yang setuju ada yang tidak.
“Tanah itu biasa digunakan warga untuk sepakbola. Kemudian di lokasi tanah tersebut ada 7 ruko, 6 pemilik setuju dengan dibangunnya rumah sakit, tetapi minta diakomodir supaya tetap bisa berjualan. Tapi ada 1 pemilik yang minta ganti rugi, itu urusan bupati, kami sebagai pelaksana sehingga ganti rugi urusan pemda,” kata Kompol Anwar.
Situasi itu membuat investor memilih menahan diri dan belum berani menjalankan proyek pembangunan rumah sakit.
Polri sendiri menargetkan rumah sakit tipe B dengan bangunan empat lantai dan kapasitas sekitar 400 kamar dapat berdiri di atas lahan seluas dua hektar tersebut. Rumah sakit itu diklaim bakal memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada masyarakat.
Meski begitu, polemik status lahan dan penolakan warga masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.
Kepolisian bersama Forkopimda, pemerintah daerah, dan pemerintah desa disebut terus mencari jalan tengah agar proyek pembangunan tidak memicu konflik berkepanjangan di masyarakat. (Juri/Jurnal)











