Hari Tambang Nasional, JMPPK Geruduk Polresta Pati: “Tangkap Oknum Polisi yang Membekingi Tambang”

Jurnalindo.com, – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) mendatangi Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Pati, Jumat (29/5/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Tambang Nasional.

Dalam aksi tersebut, massa membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan kritik terhadap aktivitas tambang, salah satunya bertuliskan “Tangkap Oknum Polisi yang Membekingi Tambang”.

Koordinator aksi, Gunretno, menyebut aktivitas pertambangan di kawasan Pegunungan Kendeng telah merampas ruang hidup masyarakat. Menurutnya, reklamasi pascatambang tidak mampu mengembalikan fungsi alam seperti semula.

“Tambang faktanya reklamasi pun tidak bisa mengembalikan fungsinya. Di mana titik tambang dan reklamasinya itu ada, justru merampas kehidupan masyarakat lokal,” ujar Gunretno saat menyampaikan orasi.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap seluruh aktivitas tambang penting dilakukan karena dampaknya dinilai mengancam keberlangsungan hidup generasi mendatang.

“Maka penting untuk mengawasi tambang apapun, karena akan merampas kehidupan anak cucu kita,” lanjutnya.

Dalam aksi itu, JMPPK juga menyerahkan laporan terkait sejumlah perusahaan tambang yang disebut telah melanggar aturan, meski mengantongi izin resmi.

“Agenda hari ini kami menyampaikan sedikit laporan tentang tambang yang melanggar aturan, walaupun itu berizin. Untuk polisi agar tahu, sudah berizin itu bukan berarti tidak melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Usai mendatangi Polresta Pati, massa berencana melakukan long march menuju Kantor Bupati Pati untuk menyuarakan tuntutan penyelamatan kawasan karst Sukolilo.

Gunretno menyoroti penyusutan kawasan bentang alam karst Sukolilo yang menurutnya terus terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

“Kita sampai meminta mengembalikan kawasan bentang alam karst Sukolilo yang luasnya pada tahun 2010 itu lebih dari 11 ribu hektare. Tapi sekarang berubah menjadi sekitar 7 ribu hektare,” katanya.

Menurut dia, hilangnya sekitar empat ribu hektare kawasan karst memicu munculnya titik-titik tambang yang semakin dekat dengan pemukiman warga dan sumber mata air.

“Faktanya masyarakat sudah menerima dampaknya,” imbuhnya.

Menanggapi laporan tersebut, Plt Wakapolresta Pati Kompol Anwar mengatakan pihak kepolisian menerima aspirasi dan laporan dari massa aksi untuk selanjutnya dipelajari bersama pemangku kepentingan terkait.

“Kami menerima apa yang menjadi tuntutan mereka, yaitu melaporkan banyak perusahaan tambang yang legal tetapi melanggar aturan. Nanti akan kita pelajari dan komunikasikan dengan stakeholder serta pemerintah yang memberikan kewenangan izin,” ujarnya.

Terkait tudingan adanya oknum polisi yang membekingi tambang, Anwar membantah adanya praktik tersebut di tubuh kepolisian saat ini. Meski begitu, ia membuka kemungkinan dilakukan pendalaman apabila ditemukan bukti.

“Saya kira di era sekarang ini tidak ada beking-bekingan. Namun kalau ada ditemukan oknum-oknum, tentu akan kita pelajari terlebih dahulu,” katanya.

Ia juga menilai keterbukaan informasi di era media sosial membuat institusi kepolisian semakin mudah diawasi publik.

“Apalagi sekarang era keterbukaan media sosial, saya kira Polri sangat terbuka. Yang diajukan ini adalah tambang-tambang legal tetapi diduga melakukan penambangan berlebihan atau seperti apa, kami masih akan mempelajarinya,” tandasnya. (Juri/Jurnal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *