GP Ansor Trangkil Tolak Keberadaan Karaoke di Jalur Guyangan–Jetak

Jurnalindo.com, – Pimpinan Anak Cabang (PAC) GP Ansor Kecamatan Trangkil bersama tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan penolakan terhadap keberadaan, penambahan, maupun pengembangan usaha karaoke di sepanjang Jalan Guyangan, Kecamatan Trangkil hingga Jetak, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati.

Penolakan tersebut disampaikan melalui sebuah petisi yang berisi aspirasi masyarakat untuk menjaga lingkungan yang aman, nyaman, religius, dan kondusif bagi kehidupan sosial warga.

Dalam petisi itu, PAC GP Ansor Trangkil menilai keberadaan tempat karaoke berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial, seperti gangguan ketertiban umum, kebisingan, aktivitas hingga larut malam, serta dampak negatif yang dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat dan generasi muda.

Selain itu, kawasan Jalan Guyangan–Jetak dinilai memiliki karakteristik khusus karena berada di sekitar makam para masyayikh, menjadi jalur yang setiap hari dilalui santri madrasah, serta menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

Ketua PAC GP Ansor Kecamatan Trangkil, M. Asyhar Fikri, mengatakan pihaknya bersama masyarakat dan tokoh muda NU menolak keberadaan tempat karaoke di kawasan tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan peruntukan wilayah dan karakter masyarakat setempat.

“Jadi kami masyarakat atas nama Ansor dan tokoh muda NU menolak adanya karaoke di Jalan Guyangan–Jetak. Karena lokasi tersebut itu tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya,” ujar Fikri.

Menurutnya, lokasi tersebut setiap hari dilalui oleh anak-anak dan santri madrasah sehingga keberadaan tempat hiburan karaoke dianggap tidak selaras dengan kondisi sosial, budaya, dan nilai-nilai keagamaan yang selama ini dijaga masyarakat.

“Karena lokasi tersebut sering dilalui anak-anak, santri-santri madrasah, jadi tidak sesuai dengan karakter sosial, budaya, dan nilai-nilai keagamaan yang selama ini dijaga oleh masyarakat setempat,” tegasnya.

Fikri juga meminta pemerintah daerah dan aparat berwenang untuk mengambil langkah tegas terhadap keberadaan usaha karaoke di kawasan tersebut. Ia berharap tidak ada lagi izin baru yang diterbitkan untuk pendirian maupun pembangunan tempat hiburan karaoke di sepanjang jalur Guyangan–Jetak.

“Kami memohon dan meminta kepada aparat yang berwenang untuk menutup karaoke tersebut dan tidak diterbitkannya izin-izin pendirian atau pembangunan tempat hiburan karaoke,” katanya.

Melalui petisi tersebut, PAC GP Ansor Trangkil menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah daerah. Pertama, tidak menerbitkan izin baru bagi usaha karaoke di sepanjang Jalan Guyangan–Jetak.

Kedua, melakukan evaluasi terhadap seluruh usaha karaoke yang telah beroperasi. Ketiga, menindak tegas usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan peraturan yang berlaku.

Selanjutnya, pemerintah daerah diminta mengutamakan pembangunan usaha yang mendukung pendidikan, ekonomi kerakyatan, pariwisata keluarga, dan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan dilibatkan dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait perizinan usaha yang berpotensi berdampak pada lingkungan sosial.

PAC GP Ansor Trangkil berharap aspirasi yang disampaikan melalui petisi tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah daerah demi menjaga ketertiban, kenyamanan, serta nilai-nilai sosial dan keagamaan yang selama ini dijaga masyarakat di kawasan Guyangan–Jetak. (Juri/Jurnal)