Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada, KPU Pati Silahkan Ajukan Keberatan Ke MK

Jurnalindo.com
Jurnalindo.com

Jurnalindo.com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati telah menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten pada pemilihan kepala Daerah (Pilkada) 2024, Rabu (4/12).

Rapat pleno yang rencananya dimulai pada pukul 14:00 WIB ini di aula Kantor setempat dihadiri dari Forkopimda, Bawaslu Kabupaten Pati, Panwascam, PPK beserta saksi para pasangan calon Bupati dan Gubernur.

Selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Pati, Khusnul Imanuddin mengatakan bahwa untuk menjaga kondusifitas lokasi yang berlangsung rapat pleno ini di bagi dua ring.

Ring yang pertama hanya diisi oleh penyelenggara pemilu yakni Komisioner KPU, Bawaslu dan saksi dari pasangan para Calon. Sementara Ring kedua dari tamu undangan dan pemantau Pemilu.

“Untuk peserta rekapitulasi di ring 1 adalah dari penyelenggara pemilu yaitu KPU, Bawaslu, Panwascam,PPK, dan dari paslon adalah 2 orang saksi/ Paslon (total 10 saksi), dan 1 orang/ pemantau pemilu (total 7 orang)
Untuk ring 2 juga ada undangan 6 orang/ paslon (total 30 orang) dan 2 orang/ pemantau pemilu (total 14),”ungkap Khusnul, pada (4/12).

Dalam proses rekapitulasi ini, pihaknya menjelaskan bahwa akan dilaksanakan selama dua hari kedepan yaitu tanggal 4-5 Desember 2024.

“Rencananya rekapitulasi kami selenggarakan selama 2 hari, tetapi jika memang bisa selesai 1 hari berarti langsung kami selesaikan,”paparnya.

Menurutnya setelah rekapitulasi ini selesai, lanjut khusnul semua logistik akan segera dikirimkan ke KPU provinsi jawa Tengah.

“Setelah acara rekapitulasi selesai maka kami akan langsung mengantarkan kotak rekapitulasi kabupaten ke KPU Provinsi,”jelasnya.

Dikatakan saat rekapitulasi ini berlangsung, pihaknya menawarkan kepada pihak paslon dipersilahkan untuk mengadu atau menggugat hasil Rekapitulasi ke MK.

“Hasil dari rekapitulasi kabupaten adalah BA dan SK penetapan rekapitulasi secara berjenjang Setelah itu bagi pihak-pihak yang berkeberatan dengan hasil rekapitulasi bisa mengajukan proses sengketa ke MK,”ungkapnya

“Setelah itu kami akan memantau progres MK dalam meregister perkara2 yang ada di Pilkada seluruh Indonesia, jika memang nanti MK memutuskan Pati tidak ada gugatan maka kami akan sekali lagi mengadakan pleno penetapan hasil bupati-Wakil Bupati,”sambungnya. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *