Jurnalindo.com,- Penanganan Kasus perampokan terhadap juragan emas di Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati terlihat lambat. Padahal kasus tersebut sudah dua bulan lebih.
Atas hal itu, pengacara korban Nimerodin Gulo mendatangi kantor polresta Pati, Senin 26 Agustus 2024.
Dalam pertemuannya dengan pihak polisi, dia mempertanyakan sudah sampai mana penanganan kasus yang merugikan korban hingga mencapai Ratusan Juta itu.
Lantaran sampai saat ini, Gulo belum mendapatkan informasi secara jelas terkait pelaku yang merampok toko emas tersebut. Meskipun ada beberapa pelaku yang sudah ditahan.
”Selama ini kita tidak mendapatkan informasi penanganan perkara itu. Walaupun tadi, Wakapolresta tadi bilang tanggal 20 kemarin baru dikasih SP2HP (Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan) bahwa perkara itu dua orang ditahan,” kata dia.
Selain menanyakan perkembangan kasus ini, dia berharap kepada pihak kepolisian agar kasus ini bisa diungkap secara tuntas dan cepat jangan terkesan dibiarkan.
”Menurut saya lambat. Tapi versi mereka tidak lambat. Katanya ada kendala tapi kendalanya apa kita tidak tahu. Seharusnya ini dikomunikasikan dengan korban,” tegasnya
Gulo meminta pihak kepolisian memberikan informasi terkait perkembangan demi perkembangan kasus tersebut. Menurutnya, informasi itu sangat ditunggu-tunggu oleh korban.
”Korban harus diberikan informasi selengkap-lengkapnya. Ini paradigma peradilan kita sekarang. Jangan dianggap korban itu tidak punya hak untuk mendapatkan informasi,” terangnya.
Ia berharap agar kasus perampokan emas itu segera diselesaikan. Dengan kata lain, polisi bisa menangkap semua pelaku yang terlibat.
”Kita berharap perkara ini akan terus ditangani. Menurut informasi dari Pak Waka, saya tidak tahu benar apa salah, tim masih ada di lapangan untuk mencari,” bebernya.
Selain itu, Gulo menilai korban butuh pendampingan selama proses pencarian pelaku itu masih berjalan. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan untuk menjaga keselamatan korban.
”Korban butuh perlindungan negara terhadap kejadian ini. Sebab kalau ini tidak terungkap, tak hanya dia yang menjadi korban. Itu akan ada korban lain kalau penegak hukumnya tidak diteruskan,” pungkas dia. (juri/Jurnal)