Dilarang Buka Tempat Karaoke di Bulan Ramadhan. Satpol PP Pati Akan Lakukan Razia 

Jurnalindo.com, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati akan segera melakukan razia tempat-tempat Karaoke dan Hiburan malam.

Kegiatan ini dituangkan pada peraturan daerah nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan pasal 29 ayat 3b.

“Pada bulan ramadhan penyelenggaraan usaha karaoke dilarang beroperasi,” jelas Sugiyono selaku kepala Satpol PP Kabupaten Pati.

Dalam perda tersebut Dia mengatakan apabila ada pengusaha karaoke yang masih nekat beraktivitas di bulan ramadhan, maka akan dikenakan sanksi baik teguran maupun tertulis.

“Apalagi melanggar setelah dilakukan teguran, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bakal ditutup,”ucapnya.

Dalam razia tersebut, pihaknya mengaku sudah membuatkan jadwal kapan dilakukan dan lokasi mana saja yang nantinya akan di razia.

“Ada kami sudah menjadwalkan, menunggu waktunya saja,” kata Giono.

Sejauh ini, pihaknya mengaku sudah melakukan imbuhan terhadap pengusaha karaoke agar tidak beraktivitas di bulan ramadhan.

“Sudah kami berikan himbauan bagi pengusaha karaoke. Ada karaoke dan miras yang mana itu meresahkan masyarakat,” tambah dia.

Sebelumnya dalam rangka menyambut bulan ramadhan, pihak Satpol PP juga telah menertibkan bangunan semi permanen di Kecamatan Tayu yang disinyalir dijadikan tempat usaha karaoke yang beroperasi pada malam hari. Oleh karenanya, kata Giono, pihaknya bakal menyasar tempat-tempat lain yang melanggar Perda. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *